TRIBUNBEKASI.COM — Bintang film Nirina Zubir kehilangan aset keluarganya yang ternyata telah digelapkan oleh Riri Khasmita, Asisten Rumah Tangga (ART) ibundanya.
Nirina Zubir menyebutkan bahwa ada enam aset milik mendiang ibundanya, Cut Indria Martini diduga digelapkan oleh Riri Khasmita.
"Ada sebanyak enam aset ibu saya yang namanya diganti atas nama Riri Khasmita," kata Nirina Zubir bersama keluarganya, saat menggelar jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
"Kami baru tahu diduga digelapkan Riri, setelah ibu kami, Cut Indria Martini meninggal dunia di tahun 2019," sambungnya.
Nirina menjelaskan, enam aset tersebut suratnya bermula atas nama Cut Indria Martini, mendiang ibundanya. Pada tahun 2017, ibundanya meminta ART-nya, Riri Kasmita untuk mengurusi surat-surat kepemilikan aset karena diduga hilang.
"Awalnya ibu saya mengira suratnya hilang di tahun 2017. Kemudian, ibu saya meminta tolong kepada ART-nya, Riri Khasmita membantu mencarinya," ucapnya.
"Kemudian diurus oleh Riri dan nama surat itu diganti atas namanya, yang tadinya adalah nama ibu saya," sambungnya.
Riri Khasmita telah diperiksa penyidik dari kepolisian dan menjalani BAP di Polda Metro Jaya. Riri kemudian langsung ditahan penyidik.
"Nah itu diakui Riri Khasmita, anak dari Nurhasni Syah asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat di depan polisi. Dia mengaku mengganti nama surat tersebut dengan dibantu petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Farida," jelasnya.
Nirina mengatakan bahwa enam aset yang sudah berada di tangan Riri, berupa dua tanah kosong dan empat tanah beserta bangunan. "Total kerugian keluarga kami sebesar Rp 17 Miliar," ungkap Nirina Zubir.
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim mengatakan kalau enam aset tersebut ada yang sudah dijual dan juga sedang diagunkan ke Bank.
"Dua yang dijual ini dua bidang tanah kosong. Sementara empat tanah dengan bangunan sedang diagunkan ke Bank dan sedang kami urus. Semoga masih bisa diselamatkan," ujar Fadhlan Karim.
Fadhlan Karim mengatakan ia melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.
Kemudian, setelah lima bulan melakukan penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya, menetapkan Riri Khasmita sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.