Berita Artis

Nirina Zubir Kaget Bekas Pengasuh Mendiang Ibunya Gelapkan Aset Rp 17 M Setelah Temukan Catatan Ini

Penulis: Desy Selviany
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di samping tempat tidur mendiang ibundanya, selebriti Nirina Zubir kaget melihat sejumlah catatan yang akhirnya membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan mantan pengasuh ibunya Riri Khasmita.

TRIBUNBEKASI.COM --- Di samping tempat tidur mendiang ibundanya, selebriti Nirina Zubir kaget melihat sejumlah catatan yang akhirnya membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan mantan pengasuh ibunya Riri Khasmita.

Kata Nirina, saat itu usia ibunya sudah menginjak 69 tahun dan memiliki penyakit struk dan diabetes.

Ketika itu Nirina dan kakaknya tak tahu menahu nasib enam sertifikat tanah yang dipegang ibunya.

Namun ketika ibunya meninggal, Nirina menemukan sebuah catatan di samping tempat tidur ibunya.

Baca juga: Aset Senilai Rp 17 Miliar Milik Keluarga Nirina Zubir Digelapkan ART Mendiang Ibundanya

Di situlah Nirina baru mengetahui bahwa Riri pernah menjanjikan kepada ibunya untuk mengurus surat tanah yang hilang.

"Ibu saya meninggal dalam tidurnya dan di samping tempat tidurnya kami temukan  catatan bertuliskan "surat yang diurus sama Riri kapan selesainya ini sudah lama banget," kata Nirina mengungkapkan sepucuk catatan tersebut di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Dari situlah kata Nirina, ia baru mengetahui bahwa enam sertifikat tanah tidak hilang melainkan ada di tangan Riri.

Bintang film Nirina Zubir bersama keluarga sebelum menggelar jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Curiga dengan catatan tersebut, Nirina pun akhirnya memakai jasa kuasa hukum untuk menelusuri keberadaan sertifikat itu.

Sampai akhirnya diketahui keenam sertifikat itu sudah balik nama atas nama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

Selain Riri dan Edrianto, diketahui ada dua oknum notaris dan satu oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat dalam pemalsuan surat tanah tersebut.

Kelima orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan surat tanah senilai Rp17 Miliar.

Nirina mengatakan bahwa bukan materi yang diutamakannya dalam kasus ini.

Ia hanya tak terima ternyata ibunya meninggal dalam keadaan gelisah karena memikirkan enam sertifikat tanah yang ada di tangan Riri.

Maka dari itu Nirina meminta hukuman seberat-beratnya dijatuhkan terhadap para tersangka yang terlibat dalam mafia tanah tersebut.

"Kami minta hukuman seberat-beratnya karena ini bukan hanya materi tapi karena saya tahu betapa ibu saya berjuang keras untuk dapatkan haknya ini," jelas Nirina.

 

BERITA VIDEO : BERANTAS MAFIA TANAH MASSA GELAR DOA BERSAMA

 

Tetapkan lima orang tersangka

Polisi tetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang korbannya selebriti Nirina Zubir.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa dari laporan Nirina Zubir pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah.

"Ada lima orang tersangka dan kami sudah melakukan penahanan untuk tiga orang," ujar Petrus dalam keterangannya Rabu (17/11/2021).

Kata Petrus, total ada enam sertifikat tanah yang merupakan milik ibu Nirina, milik Nirina dan milik kakak Nirina.

Seluruh sertifikat itu kata Petrus dipegang oleh pengasuh ibu Nirina yakni Riri Hasmita. 

Dimana pada akhirnya keenam sertifikat dipalsukan dengan bantuan sejumlah notaris yang kini sudah ditetapkan sebagi tersangka.

"Kemudian oleh Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," bebernya.

Petrus mengatakan pihaknya sudah sempat melakukan proses pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya yang berstatus sebagai notaris.

Namun para tersangka meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Petrus menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain,  empat sertifikat milik Nirina sudah digadaikan ke Bank sementara dua sertifikat lain sudah dijual.

Total kerugian yang dialami keluarga Nirina mencapai Rp17 Miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP terkait penipuan dan pemalsuan dokumen.

(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany/Des)