TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya bergerak cepat atas kasus pemalsuan enam sertifikat tanah milik keluarga artis Nirina Zubir.
Atas pemalsuan sertifikat tanah itu keluarga Nirina menderita kerugian hingga Rp 17 miliar.
Seperti diketahui, tanah keluarga Nirina diserobot oleh Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga (ART) orang tuanya.
Baca juga: Di Luar Dugaan, Harga Emas Antam Melonjak Rp 8.000 per Gram, Kesempatan Menjual untuk Meraup Untung
Kasubdit Harda Direstkrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, mengatakan kasus itu dilaporkan kakak kandung Nirina, Fadhlan Karim, pada 3 Juni 2021 lalu.
Dari laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan.
Hasilnya enam sertifikat tanah keluarga tersebut telah dipalsukan atas nama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.
"Pemalsuannya melibatkan oknum Notaris dan PPAT di Kota Tangerang inisial F, dan dua oknum notaris dan PPAT Jakarta Barat IR dan ER," jelas Petrus, Kamis (18/11/2021).
Kata Petrus, saat ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan tiga notaris PPAT.
Dari lima tersangka, tiga tersangka sudah dilakukan penahanan yakni Riri, Edrianto, dan satu oknum notaris dan PPAT F.
Baca juga: Ajak Suami, Elly Sugigi Jadi Produser Video Klip untuk Anak Angkatnya
Sementara dua oknum notaris lainnya masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kerugian yang ditanggung mencapai Rp 17 Miliar," ujar Petrus.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik, dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan.
Mereka juga dijerat Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Petrus.
Seperti diketahui, Nirina Zubir terkejut saat melihat sejumlah catatan di samping tempat tidur mendiang ibundanya.
Baca juga: Tri Rismaharini Terkejut Ada Puluhan Ribu PNS Dapat Bansos Selama Pandemi Virus Corona
Karena dari catatan itu justru membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan mantan ART ibunya bernama Riri Khasmita.
Kata Nirina, saat itu usia ibunya sudah menginjak 69 tahun dan memiliki penyakit struk dan diabetes.
Ketika itu Nirina dan kakaknya tak tahu menahu nasib enam sertifikat tanah yang dipegang ibunya.
Namun, ketika ibunya meninggal, Nirina menemukan sebuah catatan di samping tempat tidur ibunya.
Di situlah Nirina baru mengetahui bahwa Riri pernah menjanjikan kepada ibunya untuk mengurus surat tanah yang hilang.
"Ibu saya meninggal dalam tidurnya dan di samping tempat tidurnya kami temukan catatan bertuliskan ‘surat yang diurus sama Riri kapan selesainya ini sudah lama banget’," kata Nirina mengungkapkan sepucuk catatan tersebut di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Dari situlah kata Nirina, ia baru mengetahui bahwa enam sertifikat tanah tidak hilang melainkan ada di tangan Riri.
Curiga dengan catatan tersebut, Nirina pun akhirnya memakai jasa kuasa hukum untuk menelusuri keberadaan sertifikat itu.
Baca juga: Indonesia Loloskan 13 Wakil untuk Melaju di Babak Kedua Indonesia Masters 2021
Sampai akhirnya diketahui keenam sertifikat itu sudah balik nama atas nama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.
Selain Riri dan Edrianto, diketahui ada dua oknum notaris dan satu oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat dalam pemalsuan surat tanah tersebut.
Kelima orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan surat tanah senilai Rp17 Miliar.
Nirina mengatakan bahwa bukan materi yang diutamakannya dalam kasus ini.
Ia hanya tak terima ternyata ibunya meninggal dalam keadaan gelisah karena memikirkan enam sertifikat tanah yang ada di tangan Riri.
Maka dari itu Nirina meminta hukuman seberat-beratnya dijatuhkan terhadap para tersangka yang terlibat dalam mafia tanah tersebut.
"Kami minta hukuman seberat-beratnya karena ini bukan hanya materi tapi karena saya tahu betapa ibu saya berjuang keras untuk dapatkan haknya ini," jelas Nirina.
Tetapkan lima orang tersangka
Polisi tetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang korbannya selebriti Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa dari laporan Nirina Zubir pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah.
"Ada lima orang tersangka dan kami sudah melakukan penahanan untuk tiga orang," ujar Petrus dalam keterangannya Rabu (17/11/2021).
Kata Petrus, total ada enam sertifikat tanah yang merupakan milik ibu Nirina, milik Nirina dan milik kakak Nirina.
Seluruh sertifikat itu kata Petrus dipegang oleh pengasuh ibu Nirina yakni Riri Hasmita.
Dimana pada akhirnya keenam sertifikat dipalsukan dengan bantuan sejumlah notaris yang kini sudah ditetapkan sebagi tersangka.
"Kemudian oleh Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," bebernya.
Petrus mengatakan pihaknya sudah sempat melakukan proses pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya yang berstatus sebagai notaris.
Namun para tersangka meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Petrus menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain, empat sertifikat milik Nirina sudah digadaikan ke Bank sementara dua sertifikat lain sudah dijual.
Total kerugian yang dialami keluarga Nirina mencapai Rp17 Miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP terkait penipuan dan pemalsuan dokumen.