Berita Bekasi

Dinas Pendidikan Kota Bekasi Mulai Menyiapkan Perumusan PPDB 2022

Penulis: Joko Supriyanto
Editor: Panji Baskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Pendidikan Kota Bekasi tengah merumuskan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2022.

TRIBUNBEKASI.COM - Dinas Pendidikan Kota Bekasi tengah merumuskan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2022.

PPDB tahun ini diperkirakan tak berbeda jauh dari tahun sebelumnya.

"PPDB itu kan juknisnya sama kayak tahun lalu. Kita sedang rumuskan. Kita akan laporkan dulu dengan para stekholder yang ada," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Selasa (15/3/2022).

Diungkap Inayatullah, jika Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih akan berkoordinasi dengan beberapa pihak.

Koordinasi itu terkait untuk membahas lebih lanjut pelaksanaan PPDB 2022.

Pihaknya belum dapat menjelaskan secara teknis, karena masih dalam tahap pembahasan.

"Untuk draf sedang kita rumuskan. Nanti tinggal rapatkan dengan pemangku kepentingan, Dewan pendidikan termasuk dengan komisi IV. Makannya kita siapkan dulu rumusannya nih," katanya.

Jika berkaca pada 2021 lalu, penerapan PPDB di Kota Bekasi menerapkan tiga jalur penerimaan.

Yaitu jalur zonasi dengan kuota 50 persen, jalur afirmasi 30 persen, dan jalur prestasi akademik dan non akademik 20 persen.

Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk Kepala Dinas di Provinsi Kabupaten atau Kota.

Soal juknis PPDB tahun 2022/2023 disampaikan, bahwasanya Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk menyiapkan beberapa hal.

Menyiapkan dan atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Peraturan itu tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Sehingga PPDB tahun 2022/2023 maka rujukannya adalah Permendikbud Nomor 1 tahun 2022 untuk TK hingga SMK.

Dalam peraturan tersebut lengkah terdapat 26 halaman yang menjadi pembahasan, seperti salah satunya adalah Zonasi.

(TribunBekasi.com/JOS)