TRIBUNBEKASI.COM — Pegiat media sosial Adam Deni tersandung kasus pengunggahan dokumen pribadi milik anggota DPR Ahmad Sahroni dan kini telah ditahan aparat berwajib.
Ibunda Adam Deni, Susiyani bersyukur kini putranya jadi rajin ibadah selama menjalani kasus pidana tersebut.
"Ya alhamdulillah kalau pelan-pelan anak saya bisa berubah. Itu kan harapan setiap orangtua ya," kata Susiyani Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
"Orangtua dimana pun nggak mungkin kan ngajarin anaknya yang tidak baik pastinya menginginkan anaknya yang baik-baik saja. Itu saja harapan saya," lanjutnya.
Susiyani berharap, sang putra dapat ambil pelajaran setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Jerinx SID Minta Polisi Segera Rilis Foto Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Apa Alasannya?
"Semoga makin berubah aja (Adam Deni)," tutur Susiyani.
Selain itu, Susiyani juga kecewa pada sidang perdana putranya karena digelar secara virtual. Pasalnya, ia sudah sangat merindukan sang putra.
"Dan hari ini (kemarin) saya cukup kecewa sebenarnya, soalnya dari tadi saya nungguin Adam pengin ketemu gitu, ternyata nggak dihadirkan," tutur Susiyani.
Terlebih, sejak sang anak ditahan kepolisian, Susiyani baru sekali berjumpa dengan Adam Deni.
"Nggak sempat ketemu di Mabes. Baru sempat ketemu sekali," ungkapnya.
Baca juga: Adam Deni Sebut Fans SID Bar-bar, Oustiders Bantah dengan Menggelar Aksi Damai Mendukung Jerinx
Dua terdakwa
Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni menjalani sidang perdana kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Semula, sidang kasus tersebut bakal digelar satu pekan sebelumnya, namun sidang tersebut terpaksa ditunda.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya Adam Deni, adapun terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita. Keduanya pada sidang perdana hadir secara virtual.
Diketahui, kasus ini berawal dari kekecewaan Ni Made yang merupakan pengusaha sepeda terhadap Ahmad Sahroni.
Baca juga: Jerinx Tak Bahagia Adam Deni Ditangkap Reserse Mabes Polri, dan Menganggap itu Karma
Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam. Adam kemudian mengunggahnya di akun instagram pribadinya tanpa izin.
Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jerinx SID Tak Sabar dan Berharap Pihak Kepolisian Segera Merilis Foto Adam Deni Pakai Rompi Oranye
Selanjutnya sidang dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita akan kembali digelar pada 21 Maret 2022.
Dalam sidang selanjutnya, majelis hakim juga meminta untuk kedua terdakwa dihadirkan secara tatap muka di persidangan. (Tribunnews.com/Mohammad Alivio)