TRIBUNBEKASI.COM — KAI Commuter akan menjalankan operasi dan layanan KRL dan KA Lokal sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan aturan itu mengatur kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo.
Kereta komuter di wilayah aglomerasi KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo akan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas atau sebanyak 130-135 pengguna per kereta.
“Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 60