TRIBUNBEKASI.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi akan segera digelar.
Sebelum dilaksanakan, prosesnya saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Kasi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Badru Iskandar akui, bila tak terkendala, PPDB tahun 2022 direncanakan akan digelar pada pertengahan bulan Juni ini.
"Untuk PPDB mulai dari PAUD, TK, SD sampai SMP tahun insyaallah itu dengan surat keputusan (SK) bupati dan sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar,"
"Kalau tidak ada halangan tanggal 16 Juni mulai launching untuk PPDB," ujarnya Badru Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).
Badru menjelaskan,sama seperti di tahun sebelumnya, terdapat beberapa jalur yang dibuka dalam PPDB tahun ini, di antaranya jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali (PTOW).
"Untuk quota prestasi 15 Persen, afirmasi 20 Persen, PTOW 5 Persen dan zonasi 60 Persen. Mudah-mudahan bisa segera berjalan," ungkapnya.
Untuk jalur zonasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan membentuk tim verifikasi faktual untuk meminimalisir adanya masalah pada jalur yang sering diminati oleh orang tua murid.
"Jalur zonasi kita siapkan satu tim untuk verifikasi faktual, apabila ada komplain dari orang tua karena tidak masuk zonasi, jarak dekat tetapi zonasi jauh, kami akan verifikasi faktual ke lapangan," kata Badru.
Baru mengimbau kepada orang tua murid yang berdomisili di luar Kabupaten Bekasi agar mempersiapkan surat keterangan domisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Bekasi.
"Mereka yang perbatasan DKI dengan kabupaten punya domisli DKI, ketika mereka ingin masukan anaknya ke kabupaten, mereka sudah satu tahun domisili di Kabupaten Bekasi sebelum penerimaan PPDB," ujarnya.
(TribunBekasi.com/ABS)