SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang Kamis 14 Juli 2022 di Rengas Dengklok Pertigaan Arah Tugu

Penulis: Dedy
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling di Karawang --- Masyarakat Karawang yang ingin mengurus perpanjangan SIM tinggal datang saja ke lokasi pelayanan mobil SIM keliling.

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Masyarakat Karawang yang ingin mengurus perpanjangan SIM tinggal datang saja ke lokasi pelayanan mobil SIM keliling.

Masyarakat atau pemohon bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling setiap hari di enam lokasi berbeda.

Pelayanan SIM Keliling Polres Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu.

BERITA VIDEO : HONDARI RAZIA, BANYAK YANG LAWAN ARAH

Pelayanan SIM Keliling dimulai tiap harinya dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Berikut Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Juli 2022 :

1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Pos Lantas Dawuan Cikampek

2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek

3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB di PATEN (mengikuti jadwal dari Pemda)

4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Rengas Dengklok dan di Telagasari 

5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di PATEN (mengikuti jadwal dari Pemda)

6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall

Catatan :

* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).

Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :

- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan

- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall

- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama

- Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)