TRIBUNBEKASI.COM - Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menolak Pemenaker Nomor 18 tahun 2022.
Dimana Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah pada 16 November 2022 lalu.
Penolakan ini, sebab aturan penetapan upah minimum 2023 yang mengacu pada Permenaker itu dianggap memberatkan para pengusaha.
Hal ini karena dalam aturan itu ditetapkan kenaikan upah minimun 2023 maksimal 10 persen.
"Apindo Kota Bekasi menolak Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 itu. Kami pun juga sudah menggelar pertemuan, karena para pimpinan perusahaan mengeluh, cema"
"Bahkan mengancam akan merelokasi pabriknya," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy, Kamis (24/11/2022).
Diungkapkan oleh Farid, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Menaker RI yang mengeluarkan Pemenaker itu.
Padahal formula kenaikan upah minimum sudah mengacu PP Nomor 36 tahun 2021.
Sementara kini justru ada aturan baru, yang justru dianggap Pemerintah memihak para pekerja.
"Dengan adanya keputusan menteri yang tiba- tiba merubah formula yang sudah ada, dimana kita belum tahu tujuannya apa."
"Kemungkinan adanya tekanan kuat dari berbagai pihak atau partai-partai dan lain-lain," katanya.
Dikatakan Farid, dalam Permenaker 18/2022, minimal ini ada 3 masalah yang timbul.
Pertama Permenaker ini mengangkat peraturan di atasnya, yaitu PP 36/2021.
Artinya status PP 36/2021 lebih tinggi dari Permenaker.
Kedua, keputusan yang telah dikeluarkan itu tentu melawan keputusan Yudisial Review MK, yang menyatakan selama dua tahun pemerintah tidak boleh mengeluarkan aturan bersifat strategis.
"Ketiga, dalam Pasal 81, PP 36/2021 berbunyi: Pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang melalukan penetapan UMK diluar ketentuan pasal ini akan dikenakan sanksi."
"Nah, kasihan pejabat kita ini dituntut ya," ujarnya kembali.
(TribunBekasi.com/JOS)