TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polsek Kotabaru, Karawang, Jawa Barat menangkap S (33) pria asal Indramayu sebagai kurir narkoba.
Pelaku ditangkap saat sedang mengambil barang berupa sabu di semak-semak di Jalan Raya Kaliasin Desa Pangulah Utara Kecamatan Kotabaru, Karawang, pada Minggu (27/11/2022).
"Kami mendapatkan laporan dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan. Kami segera datangi lokasi dan benar saja ada pelaku yang lagi mencari narkotika jenis sabu di semak-semak," kata Kapolsek Kotabaru Iptu Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu saat dikomfirmasi pada Selasa (29/11/2022).
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang kurir sabu. Di lokasi penangkapan juga diamankan sabu seberat 16 gram.
BERITA VIDEO : ISI GARASI KAPOLDA JAWA TIMUR IRJEN TEDDY MINAHASA
"Jadi pelaku ini kurir, ada pengedar atau penjual yang sudah janjian menaruh sabu di lokasi semak-semak pinggir jalan," beber dia.
Selain sabu seberat lebih kurang 16 gram, pihak Polsek Kotabaru juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu buah telepon seluler milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengaku diminta temannya berinisal D untuk mengambil sabu di lokasi tersebut.
Baca juga: Kaget Putranya, AKBP Dody, Terlibat Jaringan Narkoba, Begini Reaksi Sang Ayah Purnawirawan Jenderal
Sabu itu rencananya dibawa tempat-temannya di Indramayu untuk diedarkan di wilayah Indramayu.
Atas pekerjaannya itu, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 500.000.
"Untuk penanganan lebih lanjut, perkaranya kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang", imbuh Kapolsek.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu jajarannya dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di wilayah Kecamatan Kotabaru serta memberikan informasi tentang suatu kejahatan hingga bisa mengungkap pelakunya.
"Tentunya semuanya tidak terlepas dari tanggungjawab kita bersama dalam menjaga dan merawat Kamtibmas," pungkasnya.
Tangkap penjual obat keras
Aparat Polsek Cibuaya, Polres Karawang meringkus penjual obat keras di wilayah Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Pelaku berhasil diamankan berinisial AM (22) warga Dusun Sukajaya, RT 01 RW 01, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Dari penangkapan itu diamankan ribuan pil atau obat keras jenis tramadol dam eximer.
"Pengungkapan dan penangkapan pelaku penjual obat golongan G atau obat keras dari laporan warga melalui program Lapor Pak Kapolsek Cibuaya," kata Kapolsek Cibuaya Ipda Dindin Mardiana, pada Sabtu (26/11/2022).
Dia mengatakan bahwa pelaku AM ditangkap pada Kamis (24/11/2022) pukul 02.20 WIB, dengan ribuan barang bukti pil penenang.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti, Eximer 2.030 butir, dan Tramadol 560 butir.
"Kami juga amankan uang tunai Rp 258 ribu hasil transaksi penerimaan penjualan," ucapnya.
Diungkapkan Kapolsek, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat melalui Lapor Pak Kapolsek Cibuaya, soal banyaknya transaksi obat-obatan keras di wilayah Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya.
Saat diperiksa, pelaku AM mengaku kerap mengedarkan obat bergolongan G ke wilayah dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang.
Tak hanya itu, AM mengaku bahwa dirinya mengedarkan obat tersebut di sejumlah wilayah Kecamatan Cibuaya dan Rengasdengklok.
"Silahkan warga jika ada permasalahan atau hal mencurigakan segera laporan melalui program Lapor Pak Kapolsek Cibuaya atau Lapor Pak Kapolres. Kami juga akan meningkatkan patroli guna terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cibuaya," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku pengedar obat keras tanpa izin ini dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Meski bukan tergolong narkotika, obat keras Tramadol dan hexymer ini kerap disalahgunakan karena bisa menimbulkan efek seperti narkoba.