TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah Saputra yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi pada Oktober 2022 silam.
Pencabutan status tersangka ini, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Tangerang pada Minggu (6/2/2023).
Menyikapi pencabutan status tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Hasya yang juga mewakili keluarga, Rian Hidayat mengapresiasi langkah kepolisian.
Menurutnya, pencabutan status tersangka ini adalah sebagai perhatian polisi atas kasus Hasya.
"Pencabutan status Tersangka dari adik kami, Hasya, adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitnen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap Penetapan Hasya sebagai tersangka," kata Rian Hidayat dalam keterangannya Senin (6/2/2023).
BERITA VIDEO: 9 ADEGAN DIPERAGAKAN SAAT REKONSTRUKSI ULANG KECELAKAAN HASYA MAHASISWA UI DENGAN PENSIUNAN POLISI
Tak hanya pencabutan status tersangka, Polda Metro Jaya juga akan akan melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga atas kasus ini.
Maka dari itu pihak keluarga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya.
"Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya. Irjen Pol. M. Fadil Imran," katanya.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 7 Februari 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 7 Februari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Terpisah, ibu kandung Hasya, Dwi Syaviera menyampaikan bahwa dirinya saat ini berada di Palembang.
Ia pun mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut dari kuasa hukum.
Dwi Syaviera pun juga mengakui bersyukur atas pencabutan status tersangka pada anaknya itu.
"Alhamdulillah. Kami sudah dapat kabar dari kuasa hukum. Terpenting tetap kawal kasusnya hingga selesai sesuai dengan prosedur yang ada," kata Dwi Syaviera.
Sebelumnya pencabutan status tersangka Hasya dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan adanya bukti-bukti baru atas insiden kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI itu.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 7 Februari 2023 di Parkiran Mega Mall, Simak Detail Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 7 Februari 2023 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya
Kabid Humas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.