Berita Kriminal

Mahfud MD: Orangtua Mario Dandy, Rafael Alun Harus Diperiksa, Tak ada Perdamaian dalam Hukum Pidana

Penulis: Joanita Ary
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Perintahkan Usut Tuntas Kasus Mario Dandy Satriyo: Tidak Ada Perdamaian dalam Hukum Pidana!

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -----  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, terhadap anak dari pengurus GP Ansor yang bernama David

Reaksi Mahfud MD dalam menanggapi kasus tersebut diunggahnya pada satu cuitan yang diunggahnya pada hari Kamis (23/2) melalui akun twitternya.

Di akun twitter nya ini Mahfud menuliskan tidak ada perdamaian dalam hukum pidana sehingga kasus penganiayaan harus tetap diproses.

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice," ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Kamis (23/2/2023).

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," sambungnya.

Selain itu, Mahfud mengatakan orangtua Dandy, Rafael Alun selaku pejabat Ditjen pajak juga harus diperiksa.

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ujarnya.

Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Dicopot Jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu

Baca juga: Agnes Gracia Haryanto Diduga sebagai Provokator Penganiayaan Terhadap David oleh Mario

Sebelumnya, orangtua dari Dandy, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas ulah anaknya yang menyebabkan David putra dari pengurus GP Ansor tak sadarkan diri dan sempat mengalami koma.