TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kuasa hukum keluarga sopir taksi, Rony Rizal melayangkan aduan ke Propam agar memberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH), terhadap Bripda Haris Sitanggang, Rabu (1/3/2023)
Sony Rizal mengatakan aduan tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga sopir taksi, yang menjadi korban pembunuhan.
"Kami melakukan pengaduan ke propam terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat Haris Sitanggang yaitu merupakan permintaan keluarga dan kuasa hukum," kata Jundri kepada awak media.
Hingga saat ini kata Jundri, pihak keluarga belum mengetahui lebih lanjut soal proses hukum terhadap Bripda HS.
"Sampai sekarang kami belum ada informasi apakah sudah di PTDH sudah sampai mana prosesnya, kemudian sidang etiknya bagaimana," ungkap Sony
"Nah itulah kemudian kami datang secara tegas dan meminta kepada pak Kadiv, agar segera dilakukan pemecatan tidak hormat kepada pelaku," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, pembunuhan yang dilakukan Bripda HS kepada sopir taksi online bernama Sony Rizal diketahui pada Senin (23/1/2023)
Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.
Baca juga: Sebelum Membunuh, Ecky Sempat Hadiri Acara Peringatan 1 Tahun Meninggalnya Anak Angela
Baca juga: Sempat Minta Tolong, Seorang Sopir Taksi Meninggal Dunia, Usai Dievakuasi Petugas dari Kendaraannya
Selain itu, motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.
Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, memang telah lama dikenal bermasalah.
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Kemudian Aswin membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.
Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, kemudian melakukan penipuan terhadap masyarakat serta melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ungkap Aswin. (m41)