Judi

Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah dalam Sebulan, Dua Orang Ditangkap di Cirebon

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Judi online

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Dua pelaku ditangkap dalam kasus judi online berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan.

Pengungkapan kasus judi berkedok trading ini, tidak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui seluruh jajarannya.

Dua pelaku yang sudah ditangkap itu saat ini sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai Payment Agen.

Keduanya yakni DA dan AN, warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Mereka ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan, Kabupaten Cirebon.

"Ada dua tersangka yang sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjend Djuhandhani, dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan terhadap situs trading, yakni bxxchanger.com, http: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.

Baca juga: Gasak Rp80 Juta Milik Nasabah Bank di Tambun, Pelaku Gunakan untuk Main Judi Slot dan Narkoba

Baca juga: Sebelum Habisi Nyawa Sopir Taksi Online, Bripda HS Pakai Uang Kakaknya Rp90 Juta untuk Judi Online

Jika tebakan tepat, pengunjung atau member website akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan.

Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, modal awal yang diberikan akan hilang.

Ditambahkan Djuhandhani, paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.

"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran Rupiah," ujar dia.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan guna menangkap pelaku lainnya.

Baca juga: Angka Perceraian di Karawang Meningkat Tiap Tahunnya, Judi hingga Poligami jadi Faktor Pemicunya

Baca juga: Takut Dimarahi Istri, Pria di Rengasdengklok Mengaku Motornya Dibegal, padahal Kalah Judi

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.

Djuhandhani menuturkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar Indonesia. (m31)