TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah mempercepat persidangan terhadap AG, kekasih Mario Dandy (15), yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).
Senin (3/4/2023) ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak eksepsi pihak AG, dan persidangan pun dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini direncanakan selesai dalam dua hari, hingga Selasa (4/4/2023) besok.
Keesokan harinya, Rabu (5/4/2023), persidangan ditargetkan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi Rabu mungkin agendanya tuntutan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono usai persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
BERITA VIDEO: DISEBUT ALAMI DIFFUSE AXONAL INJURY, DIA TAK BISA SEKOLAH DALAM BATAS WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN
Usai sidang tuntutan, maka pleidoi atau nota pembelaan dari pihak AG ditargetkan terlaksana pada Kamis (6/4/2023).
"Rabu tuntutan, kemudian Kamis mungkin bisa jadi pleidoi," kata Reza Prasetyo Handono.
Dalam persidangan perkara AG ini, ada 19 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Laga Tandang ke Persebaya, Persija Jakarta Bakal Kehilangan Empat Pemain
Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Senin Ini Jadi Rp 1.068.000 Per Gram, Cek Detailnya
Sebanyak 15 saksi diantaranya merupakan saksi fakta dan 4 saksi lainnya merupakan saksi ahli.
"Total saksi sampai dengan besok 15 saksi dan 4 ahli," ujar Reza Prasetyo Handono.
Lima Saksi
Hingga Senin (3/4/2023), telah dihadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya di persidangan.
Kelima orang saksi tersebut ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda Cristalino David Ozora Latumahina dan Rustam Hatala sebagai paman Cristalino David Ozora Latumahina.
Selain itu ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.