TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dimana, apa saja persyaratan, dan berapa biaya yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi?
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota kembali mengggelar SIM Keliling Kota Bekasi.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis (6/4/2023) ini.
Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari, mulai dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi berbeda.
BERITA VIDEO: DUA POLISI DI PADANG INI VIRAL USAI RELA NYEMPLUNG KE SUNGAI
Tidak ada Layanan SIM Keliling Kota Bekasi di hari minggu atau hari libur resmi lainnya.
Siapkan segera persyaratan dan biaya yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Kamis 6 April 2023, 15 Ramadan 1444 Hijriah
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis 6 April 2023, 15 Ramadan 1444 Hijriah
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi, Kamis 6 April 2023, 15 Ramadan 1444 Hijriah
Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi :* Senin di Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Rabu di Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Buka Lowongan PD Machining Operator
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Sari Takagi Elok Produk Membutuhkan Tenaga Marketing
* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.