Mudik Lebaran

Mudik Lebaran: Vaksinasi masih jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berikut Aturan Lengkapnya

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinasi Masih menjadi Syarat Naik KAJJ, Layanan Vaksinasi Tersedia di Stasiun Pasar Senen dan Gambir

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- KAI Daop 1 Jakarta terus mengingatkan calon pengguna jasa agar menyiapkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi. 

Kahumas KAI Daop 1, Eva Chairunisa mengatakan adapun saat ini sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan perjalanan penumpang sehat, maka vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan KA Jarak Jauh (KAJJ).

"Kami mengingatkan pada seluruh calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali aturan vaksin yang berlaku," ujar Eva berdasarkan keterangannya, Minggu (16/4/2023).


Di area Daop 1 Jakarta, ia menginformasikan layanan vaksin tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan Gambir mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Kemudian kata Eva, pada masa angkutan mudik Lebaran terpantau jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun meningkat hampir dua kali lipat.

Memasuki H-10 pada 12 April 2023 lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di stasiun. 

"Kami mengimbau agar pengguna yang akan vaksin di stasiun tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Vaksin di stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan," ucap Eva.

Pada layanan vaksin di stasiun KAI Daop 1 Jakarta, Eva menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Baca juga: Mudik Lebaran: Polres Karawang Bakal Sisir Ranjau Paku di Jalur Arteri dan Tol Selama Mudik Lebaran

Baca juga: Mudik Lebaran: Penumpang Kereta Paling Banyak Pilih 21 April untuk Mudik, Tujuan Favorit Yogyakarta

Hal tersebut agar setiap harinya jumlah dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada. 

"Kami masih menerapkan beberapa aturan yang ada terkait dengan vaksin saat perjalanan menggunakan KA (Kereta Api Jarak Jauh)," kata Eva.

Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes):


1. Usia 18 tahun ke atas:

a. Wajib vaksin ketiga (booster);

b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;

c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


2. Usia 6-12 tahun:

a. Wajib vaksin kedua;

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

c. Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan. Dalam hal orangtua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

a. Wajib vaksin kedua;

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (m36)