TRIBUNBEKASI.COM — Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023) berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal.
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI hingga saat ini belum mengumumkan kapan Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penentuan Lebaran baru akan diputuskan berdasarkan hasil sidang isbat pada Rabu (20/4/2023) malam ini.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, Muhadjir Effendy mengatakan perbedaan tanggal saat Hari Raya Idul Fitri lumrah terjadi di Indonesia.
"Biasa itu, kan sudah sering terjadi, yang penting kita harus menghargai dan menghormati, dan ini sebetulnya bukan perbedaan entitas tertentu," ungkap Muhadjir saat memantau Command Center Korlantas Polri di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/4/2023).
Baca juga: Pos Indonesia Imbau Penerima Bantuan Uang Sembako Pensiunan Pelindo, Cairkan Dana Sebelum Idul Fitri
Baca juga: Dentsu Indonesia bersama Bank OCBC NISP Jadi Pemenang di Ajang Spikes Asia 2023
Perbedaan versi, sambung Muhadjir, hanya terletak pada metode penghitungan hilal yang digunakan antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Muhammadiyah menggunakan metode hisab wujudul hilal di mana penentuan 1 Syawal mengacu pada gerakan faktual Bulan di langit
"Jadi ya wujudul hilal itu, berapa pun derajatnya, kalau bulan itu diatas ufuk ketika matahari tenggelam, berarti itu sudah tanggal 1 Syawal," katanya.
Sementara itu, NU menggunakan metode rukyatul hilal di mana tanggal 1 Syawal baru ditentukan apabila ketinggian hilal mencapai minimal 3 derajat.
"Sementara yang satu lagi menetapkan standar batasan kapan. Walaupun sudah diatas ufuk itu, kapan dinyatakan sebagai tanggal 1 Syawal dan itu ditetapkan sebagai minimum 3 derajat. Maka ketika kondisi bulan di bawah tiga derajat itu yang kemudian terjadi perbedaan," ungkap Muhadjir.
Baca juga: Arus Kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Meningkat, Jasa Marga Berlakukan Contraflow
Baca juga: Mengharukan, Imam Masjid At-Taqwa Meninggal Dunia Saat Pimpin Salat Isya di Malam 29 Ramadan
Meski begitu, ia membebaskan masyarakat untuk memilih metode penghitungan hilal sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya.
"Silakan saja yang lebaran tanggal 21 April silakan, yang tanggal 22 April, silahkan. Pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya untuk umatnya, karena itu bukan suatu pemaksaan. Jadi ini soal keyakinan, karena itu siapa pun boleh membuat pilihan dengan alasannya masing-masing," katanya.