TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Layanan SIM Keliling Karawang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karawang pada hari libur nasional Kenaikan Isa Al Masih pada Kamis, 18 Mei 2023 ini libur.
Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali memberikan layanan SIM Keliling Karawang, Jumat (19/5/2023) besok.
Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional.
Khusus untuk hari Sabtu, Layanan SIM Keliling Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
Masyarakat atau pemohon bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi berbeda.
Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.
BERITA VIDEO : TRUK KONTAINER TERBALIK USAI TABRAK WARUNG
Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Mei 2023:
1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Pos Lantas Dawuan Cikampek
2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang
3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB Gebyar Paten Pemda Karawang
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 18 Mei 2023 Libur, Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Jumat Besok
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT UTAC Manufacturing Services Indonesia Butuh Facility Engineer
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Epson Industry Tawarkan Posisi Software Engineering
4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mal Cikampek
5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Gebyar Paten Pemda Karawang
6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall
* Untuk Gebyar PATEN Pemda Karawang jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.
Baca juga: Polisi Bekuk 8 Orang Anggota Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Kota Bekasi
Baca juga: Resmi Gugat Cerai Natasha Rizki, Desta Tak Minta Hak Asuh Anak dan Pembagian Harta Gono Gini
Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :
- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)