"Saksi zoom meeting 4 orang, yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J dan saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang," tutur Ramadhan.
BERITA VIDEO : ISTRI SIRI TEDDY MINAHASA DIVONIS PENJARA 17 TAHUN
Diberitakan sebelumnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Irjen Teddy Minahasa.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa.
Ia menuturkan bahwa dalam putusan tersebut, Teddy diberikan sanksi etika karena melakukan perbuatan tercela.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur dia.
Atas hasil sidang etik itu, Ramadhan menuturkan Teddy menyatakan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," ucap jenderal bintang satu tersebut.
Pantauan di lokasi, Teddy keluar dari ruang sidang sekira pukul 22.27 WIB.
Ia tampak membawa tas berwarna hitam di tangan kirinya serta dikawal anggota.
Adapun sebanyak 13 saksi dan 1 ahli dihadirkan dalam sidang etik itu.
Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, hingga Kompol Kasranto
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News