Berita Kriminal

Rentenir Keliling di Karawang, Cabuli Anak Nasabah saat Nagih Hutang

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan pada anak.

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Seorang rentenir keliling di Karawang, Karawang, Jawa Barat melakukan aksi pencabulan terhadap anak nasabah saat tengah menagih hutang.

Aksi pencabulan itu dilakukan sang rentenir tersebut terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat (23/6/2023).

Kini pelaku berinisial DA (22) itu telah diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Karawang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.

DA, diduga kuat sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Telukjambe Timur.

BERITA VIDEO: BIADAB! SEORANG AYAH TEGA MELAKUKAN PENCABULAN KEPADA ANAKNYA YANG TENGAH TIDUR DI RUMAH

"Pelaku warga Tasikmalaya, kami amankan di kontrakannya di wilayah Rengasdengklok," kata AKP Bastomy kepada TribunBekasi.com, pada Rabu (5/7/2023).

AKP Bastomy menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

Aksinya dilakukan ketika menagih hutang kepada nasabahnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 5 Juli 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu, 5 Juli 2023 ini, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Akan tetapi saat datang ke rumah, nasabah yakni orangtua korban tidak ada di rumah.

"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu. Lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.

Menurut AKP Bastomy, perbuatan pelaku terungkap saat pelaku hendak melakukan hal serupa namun dipergoki oleh saudara korban.

Ketika itu, pelaku berada di dalam kamar korban dan saudara korban melihatnya.

Pelaku sempat kabur dari rumah korban, namun selang satu hari kemudian, pelaku dicokok aparat kepolisian.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 5 Juli 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 5 Juli 2023 Ini di Halaman Kantor Kelurahan Sepanjang Jaya

"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya.

Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.

Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.