TRIBUNBEKASI.COM — Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 6 Juli 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 6 Juli 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan, Kamis (6/7/2023):
1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 16.00-18.00 WIB
Pesta Senja, Fly Over Cipendawa, depan Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Pukul 09.00-13.00 WIB
Gedung Mitra 10, Cibarusah, Kabupaten Bekasi
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 6 Juli 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sincetech Technology Indonesia Buka Rekrutmen HRD Manager