TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (14/9/2023) ini.
Dahlan Iskan yang menjabat Menteri BUMN periode 2011-2014 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair, atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
"Betul, sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir Kamis (14/9) di Gedung KPK. Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Kamis (14/9/2023).
Dahlan Iskan sedianya diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (7/9/2023) lalu. Namun, saat itu Dahlan Iskan tidak hadir dan mengonfirmasi ke KPK untuk penjadwalan ulang.
"Kamis (7/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN Periode 2011-2014), saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang," kata Ali Fikri, Jumat (8/9/2023) lalu.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 14 September 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 14 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Hingga kini belum diketahui dengan jelas keterkaitan Dahlan Iskan dalam perkara ini, termasuk materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Dahlan.
KPK juga belum mengumumkan siapa saja nama-nama para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah itu sepertinya juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.
Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka.
Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 14 September 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 14 September 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya
KPK menegaskan bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News