TRIBUNBEKASI.COM — Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Irjen Karyoto menyatakan bahwa semua perkara yang ditangani Polda Metro Jaya akan dilakukan pengusutan hingga selesai.
"Ya kalau perkara sudah masuk, ya akan kami selesaikan," ungkap Irjen Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Irjen Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih menelaah peristiwa dalam kasus yang sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saya sifatnya hanya memonitor. ada hal-hal yang sifatnya ini, penyidikan itu sudah semacam sistem, laporan masuk, ya diproses, diselidiki, cari alat buktinya, diklarifikasi. kalau ada apa-apa, gelar perkara. kan sudah dilaporkan," ucapnya.
Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Rp 1.063.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Sempat Kekurangan, Stok Beras di Kabupaten Bekasi Kembali Stabil
Meski begitu, Irjen Karyoto belum membeberkan lebih lanjut terkait sosok pelapor hingga terlapor dalam kasus ini.
"Terkait penyidikan, itu kan banyak yang dinamakan upaya paksa, mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. Jadi masih dalam proses," tuturnya.
Pengaduan Masyarakat
Diketahui, nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
Baca juga: Beradegan Mesra dengan Aliyah Faizah di Film Janin Iblis Neraka, Samuel Rizal Tak Alami Kesulitan
Baca juga: Dewi Perssik Ternyata Sudah Pernah Dipanggil Polisi karena Dugaan Kasus Promosi Judi Online
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 11 Oktober 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 11 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Total, ada enam orang yang telah dimintai keterangan. Di antaranya adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir serta aide-de-camp (ADC) dari SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Sekali Lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," tutur Ade.
Ade turut menyampaikan SYL selaku Menteri Pertanian juga telah tiga kali dimintai klarifikasi dalam kasus tersebut.
"Di mana beliau (Syahrul) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," ujarnya. hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Naik Tahap Penyidikan
Diketahui, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penyelidikan di Kementerian Pertanian pada 2021 naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 11 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 11 Oktober 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya, yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News