Berita Nasional

Terkait Kasus Pemerasan terhadap Mantan Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Segera Diperiksa Polda

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri akan dipanggil jika keterangannya diperlukan dalam kasus tersebut.

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita liat," kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

"Nanti akan kita jadwalkan (pemanggilan untuk Firli Bahuri)" jelasnya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Ajudan Firli Bahuri Datangi Polda Metro Jaya

Baca juga: Kena Stigma Macet dan Jauh, Kini Bekasi Jadi Wilayah yang Miliki Infrastruktur Paling Lengkap

Pada hari Jumat (13/10/2023) ini, Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua diperiksa penyidik  Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan tersebut.

Kasus Pemerasan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Baca juga: Jamaah Salat Jumat Karawang Lakukan Qunut Nazilah dan Salat Ghaib untuk Warga Palestina

Baca juga: Capaian Penggunaan Alat Kontrasepsi di Karawang Lampaui Target

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Selanjutnya pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini, Tetap Rp 1.072.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Pempek Khas Karawang dari Olahan Rajungan, Begini Cara Buatnya

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News