TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Salah satu korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay yakni Alika Nurul Indah.
Tak heran, ketika melihat Gischa Debora Aritonang (19), tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay, diperlihatkan penyidik kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat, Alika tampak kecewa.
Dengan kamera yang menyala di handphonenya, Alika tak melewatkan sedetikpun momen kala Gischa Debora tertunduk lesu dan dihujani kata-kata hujatan dari puluhan korban penipuan tiket konser Coldplay.
Yang mana, Alika adalah salah satu korban. Kepada wartawan, dia mengaku telah ditipu oleh Ghisca sebesar Rp 1,1 miliar.
BERITA VIDEO : TIPU TIKET COLDPLAY MILIARAN, INI PENAMPAKAN GISCHA DEBORA
Pasalnya kala itu, Alika yang juga berstatus sebagai mahasiswa, tengah mencari peruntungan untuk tambah-tambah uang jajan dengan menjadi reseller tiket Coldplay.
Dia pun dikenalkan kepada Ghisca oleh sahabatnya sendiri.
Bukan tanpa sebab sahabat Alika mengenalkan Ghisca kepadanya. Pasalnya, perempuan 19 tahun itu kerap menjadi reseller penjual tiket konser berskala internasional.
Baca juga: Gischa Debora Pakai Uang Hasil Menipu Tiket Konser Coldplay untuk Foya-Foya dan Jalan ke Luar Negeri
Ajaibnya, Ghisca selalu sukses menjual tiket dan bersih dari jeratan hukum.
Hal itulah yang membuat Alika percaya memberikan uangnya berkali-kali kepada Ghisca untuk ratusan tiket yang akan dijualnya kembali.
"(Kenal) dari teman, temanku itu emang sahabatan sama dia dari 2021. Kalau aku tahu dia dari Mei 2023, pertama kali ketemu Mei," kata Alika saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Merasa Ghisca tak mungkin berbohong lantaran dia orang berada, Alika pun terus mentransfer uangnya hingga Rp 1,138 miliar.
"Dari 238 tiket semua kategori dari ultimate sampai kategori 5. 17 kali transfer, dia itu bukanya per-batch, ada yang sebelum war, setelah war, aku transaksi di Mei setelah itu enggak jualan lagi," jelas Alika.
Wanita berambut pirang itu berujar, dia mengambil keuntungan sebanyak Rp 250 - 300 ribu tiap satu tiket yang terjual.
BERITA VIDEO : DARI SURABAYA DEMI NONTON COLDPLAY, JENNIFER KETIPU TIKET BODONG RP 8 JUTA
Nantinya, keuntungan itu akan digunakan Alika sebagai uang sampingannya di tengah bisnis dan kuliah yang tengah dijalaninya.
Kendati begitu, bukan untung yang didapat Alika. Dia malah harus menombok untuk mengembalikan uang customer yang telanjur memesan tiket kepadanya.
"Saya bilang aku lagi proses hukum dan pasti aku bakal gantiin, saya talanginnya kan pakai uang pribadi, jadi enggak bisa langsung semua, karena ini kan baru banget tanggal 15 kemarin pas dia fix (ditahan)," kata Alika.
Tak ada harapan lain, meski dia mengaku sudah mendapat refund sebanyak Rp 200 juta, namun Alika tetap mau semua uang-uangnya dikembalikan.
Pasalnya, ia kerap diejek serta dihujat sebagai penipu lantaran tak bisa memberikan tiket sesuai apa yang telah dijanjikannya.
"Mungkin emang ini hukuman setimpal buat dia, tapi aku lebih mau uang aku kembali karena itu kan bukan uang pribadi aku, tapi uang orang yang udah kecewa," tutur Alika.
"Dia di sini (penjara) enggak nerima cacian dari orang, sedangkan kami yang masih diluar yang jual tiketnya dia, yang ditipu dia, malah kami yang dikejar-kejar orang," pungkasnya menahan kesal.
Kini, Alika trauma berbisnis tiket konser. Dia menyebut jika pengalaman ini menjadi kali pertama dan terakhirnya.
Dia mengaku kapok sejadi-jadinya lantaran buntut dari penjualan tiket bodong ini menyeretnya pada lilitan utang kepada orang banyak.
Sementara itu, di tengah press conference penipuan tiket Coldplay yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, sejumlah korban menanyakan soal pengembalian uangnya.
"Pak untuk pengembalian uangnya gimana? enak banget dia nipu kami," ujar seorang korban yang berdiri di atara awak media saat press conference di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro pun memberikan penjelasannya.
Menurutnya, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.
Sementara terkait pengembalian uangnya, Susatyo menegaskan jika pihaknya hanya fokus pada perbuatan pidana yang dilakukan pelaku.
"Kalau nanti terkait pembagian uang dan segala macamnya tentu nanti pada saat persidangan," tutur Susatyo.
"Sekali lagi ini bukanlah tentang terkait dengan hukum proses perdata ini adalah hukum proses secara pidana. Sehingga perbuatan yang bersangkutan yang menjadi fokus kami," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Ghisca pun diberi kesempatan untuk memberikan pernyataan kepada para korbannya.
Di hadapan awak media, dia mengakui kesalahannya tanpa setetes pun air mata.
Bahkan, tak ada permohonan maaf yang terucap darinya.
"Saya Ghisca Debora Aritonang, mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
(Sumber : Laporan Wartaan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News