Berita Bisnis

Fasset Raih Lisensi Operasional Tahap Akhir dari VARA dan Umumkan Investasi Strategis Investcorp

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Fasset, perusahaan penyedia aset digital.

TRIBUNBEKASI.COM — Fasset, perusahaan penyedia aset digital, telah mendapatkan Lisensi Full Market Product (FMP) oleh Virtual Asset Regulatory Authority (VARA) di Dubai, Uni Emirat Arab.

Akuisisi ini merupakan tahap terakhir dalam proses persetujuan empat tahap VARA yang memberikan otoritas kepada perusahaan untuk menyediakan berbagai layanan kepada investor ritel dan institusional.

Dengan adanya lisensi ini, Fasset mendapatkan otoritas penuh untuk menyediakan layanan transaksi aset digital di Dubai bagi pelanggan globalnya.

Fasset unggul dengan memberikan prioritas pada penggunaan di dunia nyata, seperti pembayaran lintas batas dan investasi risk-weighted asset (RWA), yang difasilitasi melalui aset digital dan didukung oleh teknologi blockchain.

Fasset menawarkan layanan seputar aset digital, stablecoin, komoditas ter-tokenisasi seperti emas dan logam mulia, saham, obligasi, dan sukuk.

Baca juga: Yayasan Attaqwa Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina Sebesar 400 Juta Melalui Baznas Nasional

Baca juga: Bacok Remaja Lain Hingga Meregang Nyawa, Tiga Remaja Ini Dibekuk Polisi, Ada yang Berstatus Pelajar

Fasset akan memulai layanan ini dalam versi beta yang direncanakan pada bulan depan dan akan meluncurkan layanannya kepada pelanggannya pada Januari 2024.

CEO Fasset, Mohammad Raafi Hossain, menyatakan bahwa fokus Fasset agar aset digital di pasar berkembang dapat diakses oleh para pengguna, semakin diperkuat dengan izin dari VARA ini.

“Dengan ijin ini, memungkinkan Fasset terhubung dengan para pengguna kami yang tersebar di seluruh dunia terutama yang berbasis di Uni Emirat Arab. Persetujuan dari VARA menjadi mata rantai penting untuk lisensi global Fasset di Indonesia, Malaysia, Bangladesh, Pakistan, dan Turki,” ungkap Mohammad Raafi Hossain dalam pernyataan resminya baru-baru ini.

Tidak hanya itu, Raafi pun menambahkan bahwa lisensi ini juga akan memberikan keyakinan dan keamanan bagi para pengguna Fasset dalam mengirimkan aset digital nya seperti dari negara negara Gulf Cooperation Council (GCC) ke Asia, salah satu koridor pengiriman aset digital paling aktif dan paling banyak di seluruh dunia.

Pengguna Fasset pun dapat menyimpan, berinvestasi, dan mengembangkan aset mereka secara etis dan berkelanjutan.

Baca juga: Kunjungi Masjid Agung Banten, Prabowo Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanudin

Baca juga: Kampanye di Sumut, Anies Baswedan Disambut Riuh Simpatisan di Bandara Kualanamu

Menurut Raafi, bekerja sama dengan regulator di berbagai negara merupakan strategi kunci Fasset.

Sebelum berdiri pada tahun 2019, kata dia, para pendiri Fasset telah berkolaborasi dengan Kantor Perdana Menteri Uni Emirat Arab membahas terkait regulasi teknologi yang terus berkembang, regulasi aset digital, mengakui pentingnya kerangka kerja yang sesuai dan kolaboratif agar dapat menumbuhkan inovasi.

Selama berdiri, Fasset juga berkolaborasi dengan beberapa perusahaan dari industri operator telekomunikasi, bank digital, penyedia dompet digital, manajemen kekayaan, fintech, dan manajemen aset untuk meningkatkan aksesibilitas Fasset.

Dengan menerapkan strategi ini, Fasset dapat memberdayakan aset digital yang dimiliki perusahaan tersebut, memperluas jangkauan mereka, dan memperluas jangkauan layanan kepada pasar yang lebih luas.

"Dengan Fasset Connect, Fasset menjadi pendorong utama transformasi digital bagi industri dan memberikan metode paling efisien untuk mendapatkan pengguna,” tandasnya.

Persetujuan lisensi ini hadir bersamaan dengan investasi strategis dari Investcorp menjelang putaran Seri B yang akan datang dan menyoroti minat investor institusional terhadap teknologi blockchain yang sedang berkembang.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News