Kasus Pemerasan

Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Bahuri Bakal Klarifikasi Terkait Pertemuan dengan SYL

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari Selasa ini, 5 Desember 2023, di Kantor Dewas KPK, Jakarta.

TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada hari Selasa ini, 5 Desember 2023.

Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu akan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Pantauan di kantor Dewas KPK, Firli Bahuri tiba di lokasi pukul 09.36 WIB dengan mengenakan kemeja putih dah celana hitam.

Setiba di kantor Dewas KPK tersebut, tak banyak pernyataan yang disampaikan. 

Mantan Kapolda Sumatra Selatan itu menegaskan kehadirannya itu untuk memenuhi panggilan Dewas KPK.

BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUPI MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK

“Saya datang memenuhi panggilan Dewas ya, nanti saya sampaikan setelah itu ya,” ucap Firli Bahuri kepada wartawan.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali memanggil Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri pada hari Selasa ini, 5 Desember 2023.

Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangannya terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Baca juga: Lionil Hendrik Syok, Saat Buka Jasa Pendakian, Salah Satu Kliennya Kena Lemah Jantung

Baca juga: Perusahaan Teknologi Kesehatan Gigi Ini Luncurkan Produk Terbarunya, Usmile Y10pro

"(Dewas) akan kembali klarifikasi Pak FB (Firli Bahuri) hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, jam 10.00,” ujar Anggota Dewas Albertina Ho kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Agenda pemeriksaan oleh Dewas KPK hari ini akan menjadi pemeriksaan yang kedua kalinya bagi Firli Bahuri. 

Sebelumnya, purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu sudah diklarifikasi oleh Dewas KPK pada 20 November 2024 setelah beberapa kali tak hadir. 

Mestinya, Firli Bahuri diperiksa bersama-sama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023 lalu. 

Namun dengan alasan ada agenda lain, Firli Bahuri minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Dia juga dijadwalkan diperiksa pada 13 November, namun saat itu Firli Bahuri pun tak hadir. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 5 Desember 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 5 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Firli Bahuri baru memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Dewas KPK pada 20 November.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum. 

Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. 

Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak berperkara.

Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan foto Firli dengan SYL di salah satu GOR bulu tangkis.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 5 Desember 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 5 Desember 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK mengenai kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yakni terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Belakangan, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Firli Bahuri dijerat dugaan pasal pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Lantaran status tersangka itu, Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dicegah bepergian ke luar negeri. 

Saat ini, Firli Bahuri belum juga ditahan, dan polisi akan kembali memeriksa Firli Bahuri pada Rabu, 6 Desember 2023 besok.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Art Piston Indonesia Butuh Segera Operator Quality Control

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Federal International Finance Cikarang 2 Butuh Junior Remedial Field

Belum Ditahan

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, selesai sudah, Jumat (1/12/2023).

Firli Bahuri pun kemudian muncul ke publik untuk memberikan keterangannya.

Setelah itu, Firli Bahuri dikawal ketat sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian sampai naik mobil.

Firli Bahuri akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor B 512 DNA.

Polisi pun mengungkap alasan mengapa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu tidak ditahan hari ini.

"Belum diperlukan," ujar Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, secara singkat, Jumat.

Firli dicecar sebanyak 40 pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Dimakamkam di TMP Kalibata, Satu Blok dengan Tjahjo Kumolo

Baca juga: Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Alex Tirta Siap Dikonfrontir, Firli Bahuri Diam-Diam ke Bareskrim

Materi pemeriksaan seputar peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji

Lalu komunikasi yang menggunakan bukti digital hingga transaksi penukaran valas.

Selain Firli, dua orang saksi juga diperiksa hari ini, yakni Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta dan Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual Kemenkumham Brigjen Anom Wibowo.

BERITA VIDEO : FIRLI BAHURI MASIH NGANTOR MESKI DITETAPKAN TERSANGKA PEMERASAN HINGGA DICOPOT JOKOWI

Pemeriksaan Anom terkait komunikasi Firli dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui Kombes Irwan Anwar selaku Kapolrestabes Semarang yang diduga terjadi pada awal 2021.

Alex Tirta diperiksa terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digunakan sebagai rumah singgah Firli sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.

Alex Tirta : Sebatas Salam Saja

Alex Tirta telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri.

Pemeriksaan terhadap dirinya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023), berjalan kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.14 WIB.

Ia menuturkan, dirinya hanya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, 49 Warga Disabilitas di Karawang Kerja Menjadi Karyawan Alfamart

Baca juga: Summarecon Expo 2023 di 3 Mal, Sukses Catat Penjualan Lebih 400 Unit Total Senilai Rp 1,1 Triliun

Alex Tirta juga mengaku dicecar sebanyak 13 pertanyaan oleh penyidik.

"Saya cuma jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu pemeriksaan di Polda. Jadi, hanya sekarang memperjelas itu semua aja," ujar dia, kepada wartawan, Jumat.

Ia menuturkan, dirinya tidak dikonfrontir dengan tersangka Firli Bahuri selaku Ketua KPK nonaktif, dalam pemeriksaan.

Adapun Firli pun diperiksa hari ini perdana sebagai tersangka kasus tersebut.

"Enggak, enggak (dikonfrontir). Tadi ada sempat ketemu juga (dengan Firli). Ya, sempat sebatas salam aja ya," katanya.

Alex mengaku, rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang disewa Firli, pembayarannya secara tunai dalam bentuk rupiah.

Baca juga: Datang ke Pasar Karawang, Capres Anies Dikasih Peci, Pedagang: Takutlah kepada Allah

Baca juga: Warga Rengasdengklok Tiba-Tiba Nangis dan Peluk Anies Baswedan, Minta Agar Amanah Jika Jadi Presiden

Firli diketahui merupakan pihak yang membayar sewa rumah mewah tersebut seharga Rp650 juta per tahun.

Namun, kata Alex Tirta, Firli membayar uang sewa rumah itu melalui dirinya.

Pasalnya, rumah tersebut disewa atas namanya.

"Tunai, uang tunai. Uang rupiah," tutur dia. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama; Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News