Berita Bekasi

Sepanjang 2023, Bea Cukai Bekasi Lakukan 185 Penindakan Rokok Ilegal

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi melakukan pemusnahan 5.682.432 batang rokok ilegal.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi melakukan 185 penindakan rokok ilegal.

Dalam ratusan penindakan itu diamankan 5.682.432 batang dan langsung dilakukan pemusnahan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan peredaran rokok ilegal berpotensi terus meningkat menyusul adanya kenaikan tarif cukai rokok setiap tahun. 

Langkah mitigasi diperlukan agar peredaran barang tersebut bisa ditekan, termasuk strategi mengungkap pelaku jaringan bisnis rokok ilegal yang hingga kini masih jadi tantangan.

"Selama tahun 2023, Bea Cukai Bekasi berhasil tindak 185 peredaran rokok ilegal dan mengungkap BKC jenis Hasil Tembakau (rokok) illegal sejumlah 5.682.432 batang," kata Yanti Sarmuhidayanti dalam keterangannya pada Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Diperiksa Penyidik Gabungan, Tersangka Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 7 Desember 2023

Yanti Sarmuhidayanti  menyebut, nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5.324.402.900 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.823.826.128.

Meski begitu, Ia mengaku kegiatan pengungkapan dan pemusnahan barang kena cukai yang didapat tersebut didasari dari tugasnya Bea Cukai yakni merupakan sebagai Community Protector.

"BKC HT Ilegal yang dimusnahkan merupakan  yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-322/MK.6/KN.4/2023 tanggal 10 November 2023," katanya.

Selain itu, kata Yanti Sarmuhidayanti , pihaknya juga mengungkap peredaran minuman keras mengandung Etil Alkohol MMEA illegal yang berjumlah 1.244,75 liter.

Yanti Sarmuhidayanti menyampaikan kegiatan pemusnahan yang dilakukan pihaknya ini turut berkolaborasi bersama instansi terkait bersama Pemerintah Kota/Kabupaten dan Aparatur Penegak Hukum setempat diantaranya TNI,Polri, Kejari dan Satpol-PP.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 7 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 7 Desember 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

“Pemusnahan ini dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama," terangnya.

Dia menambahkan, untuk menekan peredaran barang kena cukai yakni khususnya tembakau ilegal, dirinya bersama instansi terkait melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2023.

"Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya.’’ tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News