TRIBUNBEKASI.COM — Artis lawas Ibra Azhari dinyatakan positif mengkonsumsi amfetamin dan metafetamin usai menjalani pemeriksaan urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polres Metro Jakarta Barat.
"Tadi barusan kami telah melaksanakan cek kesehatan dan cek urine. Bahwa hasil dari cek urine, postif metafetamin dan amfetamin," ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Retno Jordanus, Jumat, 5 Januari 2024.
Kompol Retno Jordanus menyatakan bahwa Ibra Azhari ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Tangerang Selatan bersama seorang wanita yang juga merupakan pemain film lawas berinisial NN alias Nandya Nathasia.
Saat proses penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba dan alat hisapnya.
Kendati demikian, Kompol Retno Jordanus belum merinci berapa banyak narkoba yang tengah dikonsumsi Ibra.
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga vs KA Bandung Raya jadi 4 Orang, 2 Korban Belum Dievakuasi
Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Dibanderol Naik Rp 2.000 Per Gram, Begini Rinciannya
"(Ibra) dtrangkap saat menggunakan sabu setelah menggunakan sabu," ungkap Kompol Retno Jordanus.
"Barang bukti nanti akan kami sampaikan pada saat rilis bersama dengan bapak Kapolres," lanjut dia.
Kompol Retno Jordanus mengatakan, alasan Ibra tak kapok-kapok mengonsumsi narkoba adalah karena sedang menghadapi kondisi hidup yang pelik.
"Dalam hal ini ia mungkin bertemu dengan kondisi mungkin ribet. Ada kondisi yang dia belum bisa ceritakan. Nanti akan kami dalami lagi," jelas Kompol Retno Jordanus.
Seperti diketahui, Ibra Azhari sudah lima kali berurusan dengan pihak kepolisian karena terjerat kasus narkoba.
Baca juga: Jalur KAJJ Dialihkan Memutar Akibat Kecelakaan Kereta di Cicalengka, Waktu Tempuh Bertambah 3 Jam
Baca juga: Evakuasi Gerbong Kereta yang Kecelakaan di Cicalengka Bandung, KAI Turunkan Alat Berat
Terakhir, pada 2019 lalu, Ibra Azhari ditangkap dengan barang bukti yang disita 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin.
Ibra Azhari pertama kali ditangkap polisi karena kasus narkoba hingga divonis dua tahun penjara pada tahun 2000.
Kedua kalinya, sepupu Ayu Azhari itu ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram hingga sabu 16,7 gram dan pil ekstasi 230 butir pada 2003.
Penangkapan ketiga Ibra Azhari terjadi pada tahun 2005 saat kedapatan mengkonsumsi sabu yang membuatnya ditahan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ibra Azhari belum kapok hingga kembali ditangkap keempat kalinya karena sabu dan dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan di tahun 2013.
Ibra Azhari ditangkap untuk kelima kalinya karena sabu pada 22 Dersember 2018. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News