Berita Karawang

Nyaris Renggut 20 Ribu Jiwa, 24 Tersangka Pengedar Narkotika dan OKT Terancam Penjara 12 Tahun

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Karawang menangkap 24 tersangka pengedar narkotika dan obat keras terlarang (OKT) dalam kurun waktu 2 bulan.

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menangkap 24 orang tersangka pengedar narkotika dan obat keras terlarang (OKT) dalam kurun waktu 2 bulan.

Barang bukti yang diamankan dari para pengedar narkotika berupa ratusan gram narkoba dan puluhan ribu butir OKT.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo menjelaskan, dalam kurun waktu 2 bulan periode Februari - Maret 2024 Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 18 kasus narkotika.

Adapun rinciannya, 13 kasus narkotika dengan 18 tersangka dan 5 kasus obat keras terlarang dengan tersangka 6 orang.

BERITA VIDEO : DUA KURIR NARKOBA BAWA SABU 1,5 KILOGRAM DIBEKUK POLISI

"Barang bukti yang diamankan total sabu 371,08 gram, ganja 2.575,36 gram dan okt 15.829 butir berupa pil hexyimer dan tramadol," ungkapnya pada Kamis, 21 Maret 2024.

Ia melanjutkan, dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan OKT ini, Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20.000 korban jiwa di wilayah Kabupaten Karawang.

"Atas pengungkapan ini berhasil selamatkan 20.000 jiwa," katanya.

Baca juga: Waspada Peredaran Narkotika Jenis LSD, Sasar Remaja ABG, Dijual Rp 100 Ribu per Butir Mirip Permen

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin menambahkan, modus yang digunakan jaringan narkotika dan OKT untuk transaksi adalah cara lama, yaitu menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) maupun sistem tempel.

"Modus transaksi, menggunakan modus lama COD mereka membeli dengan cara transfer duluan, kemudian nanti mereka memberikan peta (lokasi) untuk mengambil barangnya dimana," tuturnya.

Adapun pasal yang disangkakan antara lain, tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BERITA VIDEO : NARKOBA JENIS BARU BERUPA SABU CAIR DIUNGKAP POLDA METRO JAYA

Tersangka kasus ganja disangkakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus OKT ini disangkakan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News