Berita Kriminal

Sembunyikan Puluhan Motor Curian, Komplotan Curanmor ini Jual Sebagian untuk Judi dan Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga anggota komplotan pencuri sepeda motor ditangkap aparat kepolisian. Mereka menggasak puluhan sepeda motor milik warga, menjualnya sebagian untuk judi dan narkoba, selebihnya hendak digunakan untuk rental motor.

TRIBUNBEKASI.COM — Komplotan pencuri sepeda motor yang sembunyikan 37 sepeda motor curian sejak Februari 2024 lalu, telah menjual sebagian motor curiannya untuk membeli narkoba dan bermain judi.

Komplotan yang terdiri dari tiga orang itu masing-masing berinisial RKS (21), RS (28), dan BS (25). 

Mereka menyembunyikan motor hasil curiannya di salah satu rumah kontrakan wilayah Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.

Mereka telah menjual beberapa sepeda motor hasil curiannya itu ke laman sosial media.

Sementara sepeda motor yang belum terjual, rencananya akan dimanfaatkan untuk menjalankan bisnis rental motor.

"Jadi udah udah beberapa yang dipindahtangankan ke orang lain. Saat dilakukan pengembangan, berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim dan rekan-rekan sebanyak 37 unit sepeda motor," ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida, Kamis, 25 April 2024.

Sebanyak 37 unit sepeda motor hasil curian komplotan pencuri yang berhasil diamankan polisi.

"Kemudian motif dari pelaku sendiri itu digunakan untuk kebutuhan pribadi, yaitu untuk membeli narkotika dan melakukan judi," imbuhnya.

Menurut Kompol Donny Harvida, ketiga tersangka tersebut telah menjalani tes urine dan hasilnya mereka semuanya positif methaphetamin.

Kini, komplotan pencuri sepeda motor itu telah mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Tayang di Amerika Serikat Mulai Jumat Ini, Film Badarawuhi di Desa Penari Dapat Jatah 100 Layar

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 26 April 2024 Cek Lokasinya

Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Tiga orang pelaku curanmor berinisial RKS (21), RS (28), BS (25) itu ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida, para tersangka biasa melancarkan aksinya di wilayah Tambora, Cengkareng, dan Grogol Petamburan.

Aksi komplotan pencuri motor itu terungkap kala seorang warga melaporkan kecurigaannya terhadap pelaku yang menyembunyikan motor curiannya di salah satu kontrakan di wilayah Kalianyar, Jakarta Barat.

"Tersangka yang diamankan ada tiga orang dengan berbagai peran sebagai ekskutor dan joki dua orang," kata Donny dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 25 April 2024.

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida menunjukkan barang bukti yang disita dari komplotan pencuri sepeda motor.

Kompol Donny Harvida membeberakan bahwa eksekutor dalam komplotan pencuri sepeda motor ini adalah RS, sedangkan RKS dan BS masing-masing berperan sebagai Joki.

Halaman
12