TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polres Ciamis telah menetapkan status tersangka terhadap Tarsum, sosok suami yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dan memutilasi jasad istrinya berinisial YN.
Penetapan status tersangka terhadap Tarsum ini dilakukan penyidik Polres Ciamis setelah melakukan gelar perkara.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat dihubungi, Senin, 6 Mei 2024.
Penyidik Polres Ciamis menjerat Tarsum sebagai pelaku mutilasi dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Bisa pasal 338 dan 340 KUHP,” singkatnya.
Baca juga: Tanggapi Video Viral Pasien DBD Membludak di IGD, RSUD Bekasi: Pasien Rawat Inap Naik 90 Persen
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 6 Mei 2024 Ini
Saat ini, kata AKBP Akmal, penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum karena kondisinya masih labil.
Untuk informasi, peristiwa mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 08, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat lalu, 3 Mei 2024.
Korban dibunuh saat hendak pergi ke pengajian di masjid sekitar rumahnya.
Korban telah dimakamkan di Dusun Cikole, Desa Sindangjaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis pada Jumat malam.
AKBP Akmal juga mengonfirmasi, bahwa pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai diri sendiri.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 6 Mei 2024 Ini di Gedung Juang Tambun Selatan
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 6 Mei 2024 ini di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00
"Memang betul, sebelumnya korban sempat melakukan pencobaan-percobaan bunuh diri dengan membenturkan kepalanya dan dari sana terdapat sembilan jahitan di kepalanya akibat luka benturan tersebut," jelas AKBP Akmal.
Karena hal tersebut, istri pelaku atau korban, seminggu sebelum kejadian sempat menghubungi Puskesmas Rancah.
Aksi keji ini dilakukan diduga karena pelaku mengalami depresi.
Hal itu lantaran sang anak yang diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SMK diduga terlilit utang hingga mencapai Rp 150 Juta.
Bikin Geger Warga
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus suami memutilasi istrinya menggegerkan warga Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Aksi keji tersebut dilakukan Tarsum (40), warga Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Jumat pagi, 3 Mei 2024.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 6 Mei 2024, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Shinko Kogyo Indonesia Cari Operator Produksi/CNC Machining
Setelah membunuh dan memutilasi istrinya, Tarsum membawa potongan daging korban keluar rumah.
Dia lalu menawarkan daging dalam baskom tersebut kepada Yoyo Tarya, Ketua RT 08 Dusun Sindangjaya.
Aksi Tarsum tersebut tentu saja membuat warga bergidik.
Yoyo Tarya mengatakan bahwa begitu mendapat informasi dari warga lain tentang perbuatan Tarsum, dirinya segera mendatangi rumah Tarsum.
Saat bertemu Tarsum, Yoyo ditawari daging dalam baskom.
Pelaku menyebut daging tersebut didapatnya dari pasar.
Baca juga: Pukuli Juniornya hingga Tewas, Tegar Rafi Sanjaya, Taruna STIP Jakarta asal Bekasi Jadi Tersangka
Baca juga: Tegar Rafi Pukuli Juniornya di STIP Jakarta Hingga Tewas, Ibunya di Bekasi Kecewa Hingga Pingsan
"Ditawarkan ke saya, ini daging dari pasar, daging dalam baskom," ujar Yoyo Tarya.
Yoyo Tarya pun mengaku ketakutan dan tak bisa berbuat banyak karena saat itu pelaku masih membawa senjata tajam.
"Saya takut, dia masih bawa pisau. Saya tinggal langsung saya lari ke polisi," ujarnya.
Warga dusun itu pun dibuat ketakutan karena peristiwa tersebut.
Dari pantauan Tribun di lokasi kejadian, nampak petugas polisi telah memasang garis polisi.
Nampan potongan tubuh korban telah ditutupi kain. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti; TribunJabar.id)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q