TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menargetkan angka partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai 82 persen.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana menyampaikan, angka partisipasi pemilihan bupati dan wakil bupati selalu lebih rendah dibandingkan Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sejak Pilkada 2005 angka partisipasi pemilih selalu di kisaran 60-70 persen, sehingga diharapkan pada Pilkada atau Pilbup 2024 ini bisa mencapai 82 persen.
"Kami berharap angka partisipasi pemilih pada Pilkada tahun ini jumlahnya sama dengan Pemilu 2024 yakni 82 persen," kata Mari Fitriana kepada TribunBekasi.com pada Jumat, 10 Mei 2024.
Adapun data angka partisipasi pemilih Pilkada atau Pilbup yakni tahun 2005 sebanyak 71,38 persen, 2010 angka partisipasi pemilih 63,61 persen, 2015 sebanyak 66,33 persen, dan 2020 sebanyak 70,02 persen.
Baca juga: PKS Kabupaten Bekasi Usung Dua Kadernya Jadi Bacabup di Pilkada 2024, Ada Istri Mantan Bupati
Baca juga: Akad Nikah Rizky Febian dan Mahalini Terasa Sakral dan Penuh Haru, Sule yang Komedian pun Menangis
Mari Fitriana menjelaskan, saat ini berdasarkan data Pemilu 2024 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.779.207. Untuk DPT Pilkada 2024, pihaknya bakal melakukan pemutakhiran data kembali.
"Maka itu kami lakukan sejumlah upaya agar angka partisipasi Pilkada 2024 bisa mencapai 82 persen," ungkapnya.
Mari Fitriana menjelaskan, upaya itu mulai dari komunikasi intens dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang, baik itu Bupati Karawang, Kapolres, Dandim, Kajari dan lainnya.
Lalu, stakeholder lingkungan Pemkab Karawang, camat, desa/ kelurahan hingga sekolah.
"Kita harus kerjasama semua elemen masyarakat juga. Termasuk dengan Disdukcapil terkait pemilih pemula yang genap usia 17 tahun nanti saat Pilkada," imbuhnya.
Baca juga: Jadi Saksi Nikah, Dedi Mulyadi Sebut Mahar Mahalini, Uang Rp 10 Juta dan 24 Gram Logam Mulia
Baca juga: Meroket Rp 20.000 per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Dijual Segini, Cek Detailnya
Kemudian, kata Mari, KPU Karawang juga bakal gencar sosialisasi dengan basis-basis pemilih. Seperti komunitas-komunitas, ormas pemuda, perempuan, pemilih disabilitas maupun organisasi keagamaan.
KPU Karawang juga bakal turun langsung sosialisasi ke area keramaian, seperti pasar, pusat perbelanjaan maupun area titik kumpul masyarakat.
"Juga media sosial, dan rekan rekan media dalam menginformasi terkait pelaksaan Pilkada atau pemilihan bupati dan wakil bupati," katanya.
Mari Fitriana berharap segala upaya itu membuat angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 bisa alami peningkatan dan bahkan mencapai angka 82 persen.
Diharapkan masyarakat berperan aktkf juga mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum bisa langsung menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/ kelurahan.
Baca juga: Jika Tak Laris Lagi Jadi Artis, Tissa Biani Pilih Buka Usaha Catering
Baca juga: Dani Ramdan Optimis Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi Kondusif, Ajak Semua Pihak Jaga Integrigas
Selain itu juga masyarakat Karawang harus memahami pentingnya dalam menyalurkan hak suaranya dalam memilih pemimpin Karawang untuk 5 tahun kedepan.
"Harapan kami semua tahapan bisa berjalan lancar tertib kondusif aman nyaman tidak ada permasalahan besar yang terjadi dan semua masyarakat bisa gunakan hak pilihnya dengan baik," tandasnya.
Rekrutmen PPK
Diberitakan sebelumnya bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memulai proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, pengumuman seleksi calon anggota PPK akan berlangsung mulai tanggal 23-29 April 2024.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Sah Jadi Suami Istri, Ustaz Maulana: Maharnya Logam Mulia dan Uang Tunai
Baca juga: Rekomendasi Cawalkot 2024 Diumumkan Juni atau Juli, DPC PDIP Kota Bekasi Bulat Dukung Tri Adhianto
Perekrutan calon PPK ini sesuai dengan KPTS KPU RI nomor 476/2024. Dalam keputusan itu, sudah diatur jadwal dan seleksi terbuka untuk rekrutmen PPK.
"Jadi rekrutmen ulang seluruhnya, mulai dari seleksi administrasi hingga tes tertulis dan wawancara kembali," katanya pada Senin (22/4/2024).
BERITA VIDEO : KPU KARAWANG MULAI PROSES SORTIR DAN PELIPATAN SURAT SUARA PEMILU 2024
Artinya, dijelaskan Mari, PPK dan PPS pada Pemilu 2024 tetap harus mendaftar ulang dan mengikuti seleksi kembali untuk Pilkada 2024.
Ada empat PPK bermasalah dan dinonaktifkan yang tidak diperkenankan mendaftar.
Sedangkan, PPK dan PPS yang mendapatkan teguran akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam proses seleksi.
Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 10 Mei Tutup, Libur Cuti Bersama
Baca juga: Lagi, KPU Karawang Nonaktifkan Petugas PPK Gegara Diduga Manipulasi Suara
"Tentu PPK dan PPS yang kemarin bermasalah akan menjadi catatan kami dalam proses seleksi nanti," katanya.
Bagi yang berminat mendaftar sebagai penyelenggara Pilkada Karawang, bisa mendaftar di https://siakba.kpu.go.id/.
"Dari tahapan tersebut, kami juga akan mempersilakan masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK setelah hasil seleksi tertulis," tutupnya.
BERITA VIDEO : CERITA NADIA PETUGAS PANTARLIH USIA 19 TAHUN SEMPAT GROGI SAAT COKLIT BUPATI KARAWANG
Berikut tahahapan dan Jadwal Pembentukan PPK
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK tanggal 23 April 2024-27 April 2024.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April-29 April 2024.
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April-02 Mei 2024.
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April-03 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei-05 Mei 2024
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei-08 Mei 2024
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09-10 Mei 2024
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 04 Mei-10 Mei 2024
9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei-13 Mei 2024
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei-15 Mei 2024.
11. Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024
12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q