PPDB

4 Dokumen Wajib untuk Mendaftar PPDB Jabar 2024, Siapkan Materai 10 Ribu untuk Buat SPTJM

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jabar 2024 akan dimulai 3 Juni 2024

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat (PPDB Jabar) akan dimulai 3 Juni 2024.

PPDB Jabar merupakan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB pada seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar bertekad meujudkan PPDB 2024 yang bersih, berkualitas, dan berintegritas.

Untuk itu, Dinas Pendidikan Jabar telah melakukan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas di internal Disdik Jabar.

Saat ini, Disdik Jabar telah menggelar sosialisasi tentang PPDB 2024.

Melalui sosialisasi ini juga dijelaskan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengikuti PPDB 2024.

Berikut ini adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk mengikuti daftar PPDB Jabar 2024

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu beserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
  2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024 dan belum menikah.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua peserta didik
  4. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) atau pakta integritas orangtua, yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan. STJM dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua (contoh STJM dapat dilihat pada akhir artikel ini).
  • Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMP LB dan SMA LB menyertakan ijazah SD LB atau SMP LB.

Sedangkan Dokumen persyaratan khusus yang perlu dipenuhi adalah:

1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), kartu keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

2. Bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua berlaku ketentuan:

  • Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
  • Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal jika orangtua telah meninggal dunia
  • Melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang jika orangtua telah bercerai
  • Wajib menampilkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orangtua
  • Ketentuan nomor 1 sampai 5 hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024. Tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).

Sedangkan persyaratan untuk mengikuti PPDB Jabar 2024 adalah:

A. Calon peserta didik baru SMA/SMK syaratnya sebagai berikuti:

  • Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat bisa MTs, paket B)
  • Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2024.

B. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan Pendidikan khusus (SLB)
  • Menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus (daerah bencana)
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

C. Persyaratan dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB SMA Bekasi 2024, Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Mulai 3 Juni

Sedangkan syarat calon peserta didik baru yang mendaftar di SLB pada PAUDLB, SDLB, SMPLB, SMALB perlu memenuhi kriteria berikut ini:

  • Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog, tenaga medis, resource center
  • Memiliki ijazah bagi calon peserta didik baru SLB pada jenang Pendidikan dasar yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan SMP luar biasa (SMPLB)
  • Apabila calon peserta didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon peserta didik baru dapat mengikuti asesmen atau diagnose kekhususan yang dilaksanakan tenaga medis/ psikolog/ satuan pendidikan bekerja sama dengan Resource Center atau tim ahli di SLB.
Halaman
12