Disperkimtan Kabupaten Bekasi

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bentuk Tim untuk Amankan Fasos-Fasum

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dinas Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi membentuk tim untuk menyelamatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang perumahan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir menegaskan, pihaknya terus berupaya mengambil langkah agar pengembang melakukan penyerahan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Sebab, fasos fasum yang diserahkan ini untuk kepentingan masyarakat.

"Artinya, ketika fasos fasum ini diserahkan ke Pemda. Tentu pemerintah bisa lakukan kegiatan pembangunan, misal bangun taman di lahan itu, atau perbaikan drainase dan jalan," katanya di Cikarang pada Selasa (28/5/2024).

Dia menyebutkan bahwa soal tanah fasos fasum yang ada di perumahan wajib diserahkan ke pemda.

BERITA VIDEO : ALOKASI ANGGARAN RP 50,6 MILIAR ATASI KEMISKINAN EKSTREM DI KABUPATEN BEKASI

Pengamanan terhadap aset-aset berupa fasos dan fasum di perumahan menjadi langkah paling utama yang harus dituntaskan.

"Kita sudah membentuk sebuah tim yang terdiri dari jajaran Bidang Perumahan, Bagian Kerjasama, Bagian Hukum, Bagian Aset, Dinas PUPR, Satpol PP dan BPN Kabupaten Bekasi," katanya.

Penyerahan fasos fasum pihak pengembang perumahan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI sehingga diharapkan para pengembang ini segera menyerahkan fasos fasumnya ke Pemerintah Daerah.

Baca juga: Penjabat Bupati Bekasi Isyaratkan Bakal Rotasi dan Mutasi Jabatan Eselon II

Baca juga: Sudah Ikhlaskan, Jessica Iskandar Tak Mau Pikirkan Mobil Rp 9,8 Miliar yang Diduga Digelapkan CSB

"Sejauh ini adanya tim tersebut, sudah mulai beberapa pengembang perumahan menyerahkan fasos fasumnya," katanya.

Sementara, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengapresiasi pihak pengembang yang telah menyerahkan PSU. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Bekasi yang tengah mendorong adanya percepatan penyerahan PSU dari pihak pengembang perumahan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.

“Makanya selain upaya yang dilakukan dinas terkait, kita juga mendorong agar para camat untuk ikut pro aktif, berkomunikasi dengan developer, dengan masyarakat dan tokoh-tokoh di sekitarnya karena mereka paling dekat," katanya.

"Terbukti dengan peran serta para camat ini kita berhasil bahkan melebihi ekspektasi karena ada juga yang menyerahkan fasos fasum sekaligus dengan bangunan-bangunannya. Mudah-mudahan catatan Korsupgah KPK RI ini bisa kita bereskan satu per satu,” jelas Dani.

Terkait dengan adanya pengembang yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan, Dani mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan regulasinya.

Baca juga: Rekaman Telpon Diunggah di Instagram, Tengku Dewi Jadi Laporkan Soraya Rasyid soal Perzinahan?

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 28 Mei 2024 ini di Grandbox Grand Residence City Setu

“Kita sedang konsultasikan ke pusat agar bisa secara sepihak mengambil alih. Jadi nanti misal jangka waktu 5 tahun kah atau 10 tahun kah tidak ada lagi treatment dari pengembang itu otomatis bisa diambil alih oleh Pemda, tetapi kan peraturan di kita juga harus disesuaikan dengan peraturan di tingkat pusat,” tandasnya. (*/maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.