TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan assesmen rehabilitasi, yang diajukan oleh pemain sinetron Ammar Zoni dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias mengajukan permohonan assesmen rehabilitasi, saat kliennya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Aditya Zoni adik dari Ammar Zoni begitu senang saat mendapatkan kabar kalau kakaknya, akan menjalani assesment rehabilitasi usai permohonannya dikabulkan hakim.
"Seneng bgt denger kabar asesmen bang Ammar diterima. Ini suatu berkah buat keluarga kami," kata Aditya Zoni ketika ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa malam, 4 Juni 2024.
Aditya Zoni merasa sudah sepatutnya sang kakak, Ammar Zoni, mendapatkan hal itu, karena menurut UU Narkotika, setiap korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi.
BERITA VIDEO: DITANGKAP POLISI, AMMAR ZONI MINTA MAAF KE IRISH BELLA SAMBIL MENANGIS
"Sudah sepatutnya dan seharusnya bang Ammar direhab, nggak boleh dipenjara. Siapapun yang punya masalah kecanduan narkotika, harus direhab, bukan dipenjara," ucapnya.
Akan tetapi, sebelum kasus ini, Ammar Zoni sudah dia kali menjalani proses rehabilitasi ketergantungan narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu tetap tak kapok dan kembali mengonsumsi narkotika.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 5 Juni 2024 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 5 Juni 2024, di Toko Bangunan Mitra 10 Desa Sukaresmi
Aditya Zoni sangat yakin kalau Ammar Zoni bisa sembuh dan tak lagi mengonsumsi narkotika, jika memang hasil dari assessment kakaknya harus direhabilitasi.
"Logikanya, orang sakit kan harus diobatin, bukan dipenjara. Bang Ammar di sini posisinya sakit, jadi harus diobatin. Kalau dipenjara, nanti makin sakit lagi," jelasnya.
"Ya insya Allah saya yakin dia bisa berubah dan sembuh," sambungnya.
Aditya Zoni berdoa agar hasil assesmen berbuah Ammar Zoni kembali ke panti rehabilitasi, untuk menjalani pengobatan atas ketergantungannya terhadap narkotika.
"Ya kami sama-sama berdoa lah, nanti rehabilitasinya dikabulkan hakim. Ibaratnya, hakim melakukan hal yang benar lah, apresiasi tinggi buat hakim. Bang Ammar pantas untuk itu," ujar Aditya Zoni.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 29 Mei 2024 di Gebyar Paten Kecamatan Cibuaya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 5 Juni 2024 di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB
Digelar secara Daring
Sebelumnya diberitakan bahwa persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni digelar secara daring (dalam jaringan--red).
Kendati demikian, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana, tidak mau membeberkan apa alasannya persidangan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni digelar secara daring.
"Digelar online. Semua perkara dilakukan secara daring," ucap Iwan Wardhana ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengenai persidangan kasus Ammar Zoni.
Berdasarkan surat dari Kejaksaan, Iwan menyampaikan kalau Ammar Zoni dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 dan 111 ayat 2, Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Iwan Wardhana.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Tuffindo Nittoku Autoneum Butuh Operator Quality Control
Baca juga: Kepiawaian Aep Syaepuloh Dongkrak Realisasi Investasi Triwulan Pertama di Karawang Capai Rp 16,3 T
Seperti diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika Ammar Zoni sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana menyampaikan pihaknya sudah menerima berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk menyidangkan terdakwa bernama Ammar Zoni.
Berkas kasus Ammar Zoni terdaftar dalam nomor perkara 275/Pid.Sus/2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang digelar Kamis (2/5/2024).
"Agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Iwan Wardhana.
Mengaku akan tobat
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, dengan terdakwa seorang artis bernama Ammar Zoni, pada Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi, 1 Saksi Ada di Rumah Pelaku
Baca juga: Pengalaman 18 Tahun dalam Pemasaran Digital, Syed Kabir Kini jadi Country Head BEglobal Indonesia
Ammar Zoni akan menghadapi sidang perdananya dalam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan, terkait persidangan kliennya.
Hanya saja Jon akan mendampingi Ammar dalam sidang kasus narkotika kliennya di Pengadilan.
BERITA VIDEO : HADIRKAN SAKSI DEMI BISA BERCERAI DARI AMMAR ZONI, IRISH BELLA: MINTA DOANYA YA
"Persiapan engga ada, karena Ammar ini sudah tiga kali ditangkap polisi. Jadi dia sudah tau lah materi persidangan," kata Jon Mathias ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/5/2024) malam.
Jon juga belum mengatur strategi untuk membuat Ammar bisa terhindar dari vonis berat Majelis Hakim, karena sudah tiga kali masuk bui atas kasus yang sama.
"Tentu saja Ammar siap tidak siap ya buat hadapi sidang. Tapi mau tidak mau dia harus jalani," ucapnya.
Jon pun terpikir satu cara untuk bisa membuat Ammar bisa lolos dari vonis berat, yakni mengedepankan rasa kemanusiaan kliennya sebagai ayah memiliki anak yang masih kecil.
Baca juga: Polisi Kerahkan Seekor Anjing K9, Telusuri Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi
Baca juga: Puluhan Ternak Warga Mati Diserang Macan Tutul Jawa, BBKSDA Minta Warga Tidak Membunuhnya
"Dia berharap alasan peringan diberikan lah ke dia, karena faktornya kan anaknya masih kecil. Dalam hal ini kita lihat dia cuma sebagai pemakai, bukan bandar narkoba kan," jelasnya.
Disisi lain, Jon Mathias berharap kasus ini adalah terakhir yang menerpa Ammar Zoni, agar kliennya bisa hidup lebih baik lagi demi membahagiakan anaknya meski pernikahan dengan Irish Bella sudah berakhir.
"Saya berharap Ammar bisa taubat nasuha lah," ujar Jon Mathias.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.