Seorang Pelajar Diduga Hendak Jadi Bomber di Rumah Ibadah di Jawa Timur, Kini Ditangkap Densus

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Seorang pelajar diduga hendak melakukan aksi terorisme.

Kabar ini sangat mengejutkan karena terduga teroris tersebut berusia sangat muda.

Pelajar berinisial HOK tersebut diduga hendak melakukan aksi bom bunuh diri di rumah ibadah.

Rencana HOK terdeteksi dan pelajar tersebut segera diamankan.

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap pelajar berinisial HOK yang diduga merupakan teroris di Jalan Langsep, Batu, Malang, Jawa Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu (31/7/2024).

"Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo mengatakan hasil pemeriksaan, HOK hendak melakukan penyerangan dengan bahan peledak.

"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)" tuturnya.

Adapun sasaran yang akan dilakukan penyerangan bom bunuh diri ini yakni dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.

"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," jelasnya.

Atas perbuatannya, HOK telah diamankan dengan dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com