TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa anak dan ayah dukun pengganda uang di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel.
Terdakwa Kusnadi (38) dan Eno alias Abah (50) terbukti bersalah menghabisi nyawa Fredy Abdul Halim yang merupakan pegawai honorer RSUD Karawang.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," dikutip dari SIPP PN Karawang.
Persidangan itu diketuai majelis hakim, Nelly Andriani dan hakim anggota, Dedi Irawan serta Hendra Kusuma.
Majelis menyatakan terdakwa Kusnadi alias Asep dan Eno alias Abah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.
Baca juga: Karyawan Swasta yang Cabuli Adik Iparnya di Bekasi jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Melonjak Rp 18.000 Per Gram, Selasa Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Segini
Aksi pembunuhan karena terdakwa merasa takut ditagih uang hasil penggandaan.
Kemudian terdakwa mengambil potongan kayu dan langsung memukulkan kepala bagian belakang korban, sehingga mengakibatkan korban Fredy Abdul halim jatuh tidak sadarkan diri mengalami luka dan meninggal dunia.
Sebelumnya, Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan pegawai RSUD Karawang Fredy Abdul Halim (42) yang jasadnya ditemukan di Hutan Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang pada Jumat, 10 November 2023.
Pelaku merupakan bapak dan anak yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, dua orang pelaku pembunuhan itu Suryono alias Eno alis Abah (58) dan Kusnadi alias Asep alias Kus (38). Keduanya merupakan bapak dan anak.
Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Tingkatkan Penanganan Perkara Firli Bahuri ke Tahap Penyidikan
Baca juga: Rumahnya Hangus Terbakar di Manggarai, Tugiman Sebut Penyebabnya Korsleting Listrik
"Untuk pelaku S alias abah itu bapak dari pelaku A alias Kus. Mereka menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang sejak enam bulan yang lalu," kata Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat, 10 November 2023.
Prasetyo menjelaskan, kedua pelaku sudah lama menjadi dukun. Akan tetapi mengaku sebagai dukun pengganda uang baru enam bulan terakhir.
Sempat ada tiga korban lainnya, akan tetapi korban tidak sampai memberikan uangnya.
Sedangkan korban meninggal bernama Fredy itu terpedaya hingga memberikan uang sebesar Rp 5 juta.
"Pelaku mengaku bisa gandakan uang Rp 5 juta itu menjadi Rp 1 miliar," jelasnya.
Baca juga: Siswi SMP di Bekasi Diduga Disetubuhi Kakak Ipar saat Tidur dan Mulut Disekap
Baca juga: Bapanas bersama Satgas Pangan Pantau Harga dan Kualitas Pangan di Pasar Tambun
Pelaku bunuh korban lantaran kesal korban tak sabar menagih uang hasil penggadaan tersebut. Korban sudah diminta pulang, tapi tak kunjung pulang dan justru mengoceh terus.
Hal itu membuat pelaku A kesal dan memukulkan kepala korban sampai tak sadarkan diri.
"Korban juga sempat dicekoki air kecubung hingga membuat korban kondisinya semakin tak sadar sampai akhirnya ditemukan meninggal," beber dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni, selang, alat ritual penggandaan uang, satu unit sepeda motor milik korban, dua unit sepeda motor milik tersangka, 1 buah mixer dan satu buah golok.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.