RUU Pilkada

Polisi Tetapkan 19 Tersangka dari Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di DPR, Inilah Pasal yang Diterapkan

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana aksi demonstrasi dari berbagai elemen menolak RUU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR RI, Kamis (22/8/2024).

 TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sebanyak 19 pengunjuk rasa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Mereka adalah bagian dari 50 orang yang diangkut polisi dari lokasi unjuk rasa menolak revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Kamis (22/8/2024).

Seluruh pengunjuk rasa tersebut diangkut ke markas Polda Metro Jaya.

Perkembangan terakhir, Polda Metro Jaya menetapkan 19 dari 50 orang tersebut sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan 19 orang di antaranya sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024) dikutip dari Kompas.com. 

Ade Ary menjelaskan, satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar depan kompleks DPR.

Sebanyak 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan dan tidak mematuhi arahan petugas.

Mereka dijerat Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," kata Ade. 

Ade mengatakan, 19 orang tersangka itu tidak ditahan, karena pihak keluarga menjamin mereka tak melakukan tindakan anarkis. 

"Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya. 

"Pihak keluarga menjamin persyaratannya, keluarga melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti," kata Ade. 

Ade Ary menjelaskan secara rinsi, Polda Metro mengamankan sebanyak 50 orang.

Kemudian Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.

Dari jumlah tersebut, ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran mobil patroli kepolisian di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat.

Halaman
12