SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 22 Oktober 2024 ini di Kantor Desa Tamansari Kecamatan Setu

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Selasa ini, 22 Oktober 2024 bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Kantor Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi kembali dibuka pada hari Selasa ini, 22 Oktober 2024.

Selain SIM Keliling Kabupaten Bekasi,  Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner juga kembali aktif.

Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?

Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Selasa ini, 22 Oktober 2024.

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Selasa ini, 22 Oktober 2024 bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Kantor Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 di Kantor Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi ini dijadwalkan berlangsung antara pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 22 Oktober 2024, di Yogya Grand Karawang

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 22 Oktober 2024 di Pizza Hut Komsen Jatiasih

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hanya Hari Ini, PT Kao Indonesia Tawarkan Posisi Operator Forklift

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Mattel Indonesia di Jababeka Cikarang Butuh Molding Technician 

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 
 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangand di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

Baca juga: Viral Video Hujan Deras dan Angin Kencang, Atap Stadion Wibawamukti Cikarang Roboh

 

Baca juga: Yakin Bawa Perubahan, Pemuda Batak Bersatu Deklarasi Dukung Paslon Aep-Maslani di Pilkada Karawang

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hanya Hari Ini, PT Kao Indonesia Butuh 13 Tenaga Member Handling

Baca juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan, Ade Syukron Hanas Jadi Ketua

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.