TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Layanan SIM Keliling Karawang pada hari Rabu (27/11/2024) ini diliburkan dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Kamis besok, 28 November 2024.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 27 November 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari Kamis besok, tanggal 28 November 2024 dengan mekanisme perpanjangan
SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Khusus untuk hari Sabtu, layanan SIM Keliling Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
BERITA VIDEO : HINDARI RAZIA, BANYAK YANG LAWAN ARAH
Masyarakat Karawang atau para pemohon bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi yang berbeda.
Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.
Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama November 2024:
1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek.
2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang
3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok. Khusus hari Rabu ini, 27 November 2024 libur karena ada Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 27 November 2024 Ini Tutup Ada Pilkada Serentak 2024, Cek Ketentuannya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Lagi ME Junior Technician
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT ZTT Cable Indonesia Butuh Operator Packing
Baca juga: Pengamanan Hari Pencoblosan Pilkada di Kabupaten Bekasi, 1.663 Personel Gabungan Dikerahkan
4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek
5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang
6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Catatan :
* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).
Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.
Baca juga: Tips Merawat dan Memilih Dispenser dengan Fitur Canggih untuk Pastikan Air Minum Tetap Higienis
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Pak Ogah yang Diduga Lecehkan Perempuan di Bekasi
Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Kujang Kembali Raih Platinum di SNI Award
Baca juga: Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Terdaftar di DPT TPS 80 Bekasi, Ini Suasana Lokasinya
Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :
- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
- Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.