TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Rabu, 11 Desember 2024.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ini, 11 Desember 2024 ini bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Burger King Grand Wisata, Kabupaten Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ini, 11 Desember 2024 di Burger King Grand Wisata, Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung antara pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 11 Desember 2024 di Rengasdengklok
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 11 Desember 2024, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Sopir Toko Bangunan Dikeroyok Sembilan Pemuda Mabuk, Wajahnya Babak Belur
Baca juga: Menteri BUMN dan PNM Dukung Percepatan Pertumbuhan UMKM Bersama BPOM
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: Empat Pelaku Penculikan Bersenpi di Bandung Diringkus, Motifnya Dipicu Sakit Hati
Baca juga: Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Bekasi Gencar Jalankan Program Rutilahu
Baca juga: Lima Tersangka Judi Online Akurasi4D di Jawa Tengah Diringkus Polisi, Saldo Rekeningnya Rp 500 Juta
Baca juga: Terima Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi, BN Holik-Faizal Tidak Ajukan Gugatan ke MK
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.