TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Komplotan pelaku penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus cash on delivery (COD) fiktif ternyata beraksi menggunakan senjata tajam (sajam) dan pistol.
Para pelaku penipuan jual beli emas logam mulia terdiri dari dua orang wanita berinisial EG dan U, sedangkan pelaku lainnya merupakan pria inisial BS.
"Saat melancarkan aksinya, para pelaku penipuan jual beli emas logam mulia membawa senjata tajam dan senjata api," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (17/12/2024).
Adapun senjata yang para pelaku bekali tersebut untuk ditodong kepada korban.
BERITA VIDEO : DRAMATIS! PENANGKAPAN KOMPLOTAN PENIPU JUAL BELI EMAS
"Untuk menodong korban, apabila barang yang mereka incar tidak diberi pada saat COD di sejumlah wilayah," ucap Titus.
Ia menuturkan, para pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketiga pelaku kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna jalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk memperdalam kasus ini, tim penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut dan apakah ada pelaku lainnya atau tidak," katanya.
Baca juga: Diadukan Atas Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Penyanyi Reza Artamevia: Justru Saya Jadi Korban!
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa jumlah pelaku diduga berjumlah tiga orang.
"Jadi para pelaku ini tiga orang, modusnya COD fiktif," ucap Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Awalnya, para pelaku menghubungi korban dengan dalih ingin membeli emas logam mulia.
Kemudian membuat janji untuk melakukan cash on delivery (COD).
Korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat untuk melakukan transaksi yang telah disepakati.
"Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual ya," kata Ade Ary.
BERITA VIDEO : TIGA ORANG KOMPLOTAN PENIPU JUAL BELI EMAS DITANGKAP POLISI, MODUSNYA COD FIKTIF
Pelaku lalu berpura-pura mengecek kondisi emas logam mulia.
Usai cek kondisi dan sepakati harga, pelaku menunjukkan bukti transfer seolah-olah telah mentransfer uang ke korban.
"Setelah itu, setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur," ucap Ade Ary.
Belum diketahui secara pasti ukuran emas logam mulia tersebut.
Ade Ary hanya mengatakan para pelaku kini sudah dilakukan penahanan.
"Pelaku ada 3 dan sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 363, 378, dan juga dilapis dengan Pasal 365," katanya.
"Besok (hari ini) akan dilakukan press release. Ini update singkat dari kami," sambung dia.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp