Kasus Narkoba

Pemuda Diciduk Polisi di Jakbar Edarkan Narkoba saat Tahun Baru Ternyata Tergabung Jaringan Besar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan pada malam perayaan tahun baru, digagalkan Polsek Kembangan.

TRIBUNBEKASI.COM, KEMBANGAN — Setelah menangkap pria berinisial DHA (29) yang mengedarkan narkoba jelang malam tahun baru, Polsek Kembangan, Jakarta Barat kembali menangkap tersangka lain yang bertugas sebagai kurir.

Dia adalah INK (29), seorang kurir narkoba yang diduga satu jaringan dengan pelaku DHA.

Selain itu, ia juga terindikasi terlibat dalam jaringan besar narkoba.

“Sebelumnya, kami telah mengamankan tersangka DHA (29) yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

BERITA VIDEO : TERPIDANA MATI KASUS NARKOBA, MARY JANE VELOSO DIBEBASKAN

"Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yaitu INK (29), yang bertugas sebagai kurir atau ‘kuda’ untuk mengantarkan barang haram tersebut,” imbuhnya lagi.

Dalam pengungkapan ini, Taufik menyebut jika pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 612 gram dan 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi.

Selain itu, diamankan pula 5 buah timbangan digital, 4 bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh China bekas bungkus sabu.

Banyaknya barang bukti tersebut, membuat polisi menduga bahwa INK merupakan bagian dalam distrubisi narkoba.

Baca juga: Nasib Tiga Kasubdit Narkoba Polda Metro Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP: Dipecat dan Dimutasi!

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” ujar Taufik.

Sementara itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap dua tersangka.

Hasilnya, DHA dan INK mengonsumsi amphetamine, methamphetamine, dan THC. 

"Ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba," ungkap Taufik.

BERITA VIDEO : JARINGAN LINTAS PROVINSI DIBEKUK, BB NARKOBA DIMUSNAHKAN

Kini, keduanya mendekam di Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Di akhir, Taufik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polsek Kembangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama pada momen-momen strategis seperti pergantian tahun.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, jelang malam pergantian tahun baru, seorang pria berinisial DHA (29) diamankan jajaran unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat karena terciduk hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstaksi, Selasa (31/12/2024).

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan menyampaikan, DHA ditangkap bersama barang bukti narkoba, timbangan elektronik, hingga plastik klip berukuran kecil.

Diduga, plastik tersebut akan digunakan pelaku untuk membagi-bagikan sabu.

“Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).

(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)