Tilang ETLE

Pengendara di Kota Bekasi Mengeluh Jika Diberlakukan Tilang Elektronik, Ini Alasannya

Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI TILANG ELEKTRONIK --- Tilang ETLE atau tilang elektronik mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya per hari ini, Senin (20/1/2025).

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Tilang ETLE atau tilang elektronik mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya per hari ini, Senin (20/1/2025).

Pasca ditiadakannya tilang manual, pelanggaran lalu lintas di persimpangan Jalan Ahmad Yani, persisnya di lampu merah Bekasi Cyber Park (BCP) Mall Kota Bekasi, cukup tinggi.

Seorang pengemudi mobil, Ooy, mengaku tak setuju dengan keputusan ditiadakannya tilang manual dan memberlakukan tilang elektronik karena dinilai kurang efisien.

Permasalahan lainnya, tidak adanya pemberitahuan ketika pengendara terkena tilang elektronik.

BERITA VIDEO : SATU MENIT, PULUHAN MOTOR KENA TILANG ETLE DI NON TOL CASABLANCA

"Enggak ada pemberitahuan Whatsapp atau surat, tahu-tahunya pas pembayaran pajak. Kalau manual enaknya itu kita dikasih berkas, kita bisa mengambil kapan saja," kata Ooy seperti dilansir Kompas.com.

Tercatat sebanyak 270 kendaraan terjaring tilang elektronik di persimpangan Jalan Ahmad Yani.

Melansir Kompas.com, selama satu jam yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB, pengguna kendaraan roda dua mendominasi pelanggaran lalu lintas. 

Jenis pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. 

Selain itu, terdapat pula pelanggaran pengendara yang memutar balik arah di titik yang dilarang.

Ada pula pengendara sepeda motor yang melanggar karena membawa jumlah penumpang lebih dari dua orang.

Surat tilang dikirim via WA

Mulai hari ini, kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya tidak lagi melakukan tilang manual terhadap pengendara di jalan.

Sebaliknya kini jajaran kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya akan melakukan tilang berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di berbagai titik atau wilayah.

Sistem tilang ETLE ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Penerapan sistem Cakra Presisi yang dimulai hari ini pun dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Dapat Tambahan 40 ETLE Mobile, Kejar Target Tilang 120 Juta Pelanggar Lalin

"Iya, sudah mulai diterapkan," ujar AKBP Ojo, saat dikonfirmasi, Senin.

Diketahui, Cakra Presisi adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di berbagai titik atau wilayah.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pemilik kendaraan yang ketilang ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.

Rencananya sistem tersebut mulai dioperasionalkan pada pekan depan atau Senin hari ini.

"Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA (WhatsApp)," ujar Latif, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Eks Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur tersebut menuturkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini didukung oleh data nomor handphone pemilik kendaraan.

"Karenanya, Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK, bak ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lain sebagainya," ucapnya.

BERITA VIDEO : PENGGUNA JALAN SAMBUT BAIK TILANG ELEKTRONIK

"Saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhatsApp," sambung dia.

Jika pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id.

Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut.

Mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor handphone, kode referensi, dan lain sebagainya.

"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," kata Latif.

"Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nopol Kendaraan tersebut akan terblokir," lanjutnya.

Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan  pembayaran denda tilang ETLE.

"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking," ucap dia.

"Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK," sambung Latif. 

(Sumber : Kompas.com/Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Tilang Manual, 270 Pelanggaran Lalin Terjadi di Persimpangan "BCP" Bekasi dalam Sejam