TRIBUNBEKASI.COM, CURUG --- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam program makan bergizi gratis (MBG).
Larangan adanya pungutan dalam program makan bergizi gratis ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Adita Irawati, di SDN Curug Kulon lV, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dari Kepala BGN sudah menyampaikan tidak boleh ada penghutang (pungutan) apapun," kata Adita mengenai pungutan dalam program makan bergizi gratis di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Adita menegaskan individu yang terdaftar dalam program makan gizi gratis berhak menerima pelayanan tanpa biaya tambahan, termasuk tempat makan.
BERITA VIDEO : KISAH PILU! ANAK SD GORONTALO PILIH BAWA PULANG MAKAN DEMI IBU
"Termasuk tempat makan. Tidak diperbolehkan (ada pungutan dana)," kata Adita.
Jika ada pungutan biaya dalam program MBG ini, Adita meminta masyarakat untuk segera melaporkan.
Ia menegaskan bahwa seluruh biaya yang terkait dengan program MBG sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa ada pungutan dari pihak manapun.
"Jadi kalau ada hal-hal seperti itu, masyarakat laporkan saja. Bisa dilaporkan melalui beberapa platform yang sudah dibuat. Termasuk lewat bgn.lapor.go.id. Atau juga beberapa nomor kontak yang sudah BGN siapkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, MBG merupakan program unggulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang bertujuan untuk meningkatkan pemberian gizi anak-anak.
Murid SD tanyakan kelanjutan MBG
(Sumber : TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico/m30)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp