Berita Bekasi

Tingkatkan Opsen Pajak, Pemkab Bekasi Libatkan Camat dan Sasar Kendaraan ASN Lebih Dulu

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENARIKAN PAJAK - Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriadi bersama Kepala Bapenda Ani Gustini melakukan pencetakan massal SPPT PBB P2 lebih awal di Kantor Bapenda pada Rabu (22/1/2025). Pemkab Bekasi bakal menyasar lebih dulu kendaraan ASN dalam menjalankan kebijakan opsen pajak kendaraan.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bakal menyasar lebih dulu kendaraan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan kebijakan opsen pajak kendaraan.

Kebijakan opsen pajak kendaraan tersebut mulai diterapkan sejak 5 Januari 2025. 

Pajak opsen ini terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Sudah berjalan kita juga bekerjasama dengan samsat ya, termasuk melibatkan camat, kepala desa/ lurah hingga RT dan RW," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriadi di Cikarang pada Selasa (4/2/2025).

Dedy menyampaikan, pihaknya berencana mengeluarkan instruksi minimal kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bayar pajak maupun balik nama kendaraan.

Artinya, dimulai dari ASN untuk memberikan contoh dalam menggali potensi opsen pajak ini.

"Kita juga sedang dirancang intruksikan minimal kepada seluruh pegawai di kita ketika ada pajak kendaraan bermotor wajib untuk pelunasannya dan sebagainya jangan sampai tidak dibayar," katanya.

Baca juga: Pupuk Kujang Cikampek Uji Coba Produksi Hybrid Green Ammonia, Pertama di Indonesia

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hanya Hari Ini, PT Aisin Indonesia Automotive Butuh 5 Operator Produksi

Dalam meningkatan pajak opsen ini, kata Dedy, Pemkab Bekasi melibatkan camat, kepala desa/ lurah, hingga RT dan RW agar turun ke masyarakat untuk mengingatkan atau mengimbau agar membayar pajak kendaraan.

Termasuk juga warga yang telah tinggal di Kabupaten Bekasi, akan tetapi kendaraan masih terdaftar di luar daerah agar segera dipindahkan.

"Mudahan-mudahan kita capaian targetnya bisa tercapai. Baik itu dari sektor pajak PBB, restoran termasuk pajak opsen kendaraan ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan, dahulu persentase pembagian pajak kendaraan gunakan bagi hasil yakni 70 persen Provinsi Jawa Barat dan 30 persen kabupaten/ kota.

Adanya, kebijakan pajak opsen ini membuat pembagian persentasenya berubah. Kabupaten Bekasi mendapatkan 68 persen.

"Secara pendapatan buat daerah ada peningkatan dibandingkan sebelumnya. Tapi sekarang ini kita yang mencari atau gali potensinya," katanya.

Baca juga: Astaga, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Meroket Rp 29.000 Per Gram, Cetak Rekor Baru

Baca juga: Ratusan Warga Karawang yang Ditahan Ijazahnya di LPK Galuh Berkarya Minta Tolong ke Dedi Mulyadi

Ani tak menyebutkan berapa target pajak opsen kendaraan di Kabupaten Bekasi. Akan tetapi, dia menegaskan pajak opsen ini menjadi potensi dalam peningkatan pajak daerah.

Untuk itu, pihaknya bakal melibatkan camat, hingga desa dan RT/RW.

"Kita libatkan para camat, desa hingga RT/ RW, karena sekarang kita yang harus cari potensi berapa target dengan potensi yang ada di Kabupaten Bekasi ini luar biasa ya," katanya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.