Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi rampung pada Rabu (5/2/2025) malam.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin.
Putusan tersebut disampaikan secara langsung dalam persidangan pembacaan putusan nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dan selebihnya dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo yang disusul ketokan palu putusan dalam persidangan, Rabu (5/2/2025).
Pasca putusan tersebut disampaikan maka paslon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe layak dinyatakan menjadi pemenang Pilkada 2024.
Seperti diketahui, Tri dan Abdul Harris telah mengantungi perolehan suara Pilkada Kota Bekasi 2024 terbanyak dengan jumlah 459.430.
Disusul Heri dan Sholihin yang mencapai 452.231 suara.
Lalu di urutan terakhir terdapat Paslon nomor urut 02, Uu Saiful Mikdar dan Nurul Sumarheni dengan perolehan suara 64.509. (m37)