TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Polisi menggelar razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet di sejumlah terminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pemilik dan pengemudi bus yang tetap memasang klakson telolet tersebut dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama satu bulan dan denda Rp 250 ribu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, penggunaan klakson telolet melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu," ujar Ojo saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Kesal Dengar Suara Klakson Telolet, Pengendara Motor Pukul Bus di Jaksel, Ternyata Salah Sasaran
Dalam razia kali ini, polisi masih memberikan imbauan kepada para pemilik dan pengemudi bus.
Mereka kemudian diminta untuk segera mencopot klakson telolet yang dipasang di kendaraannya.
"Untuk sementara, kami mengimbau agar klakson telolet tidak digunakan lagi. Kru bus juga diminta mencopot klakson tersebut dengan disaksikan Polantas," kata Ojo.
Diberitakan sebelumnya, sopir bus yang memakai klakson telolet akan diberikan teguran untuk segera menggantinya sesuai ketentuan.
Hal ini terkait maraknya penggunaan klakson telolet pada bus.
Kasus terbaru, seorang bocah berusia 6 tahun inisial MS ditemukan tewas usai terlibat kecelakaan saat mengejar bus berklakson telolet di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Baros, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (1/2/2025) sore, sekira pukul 16.40 WIB.
Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, pemakaian klakson telolet tak sesuai standar bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.
Bahkan berpotensi membahayakan keselamatan, terutama anak-anak yang sering berkerumun di pinggir jalan untuk mendengarkan suara klakson telolet.
"Kita harapkan segera mengubah ke aslinya atau sesuai dengan standar," ucap Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
"Sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang tentunya dapat merugikan pengguna jalan lainnya," sambungnya.
Penggunaan klakson tak sesuai standar, ucap Argo, juga menjadi salah satu target yang akan ditertibkan pada Operasi Keselamatan Jaya 2025.
"Tentunya akan dilakukan penindakan sesuai dengan klasifikasinya akan dilaksanakan penilangan sesuai kategorinya akan dilakukan penindakan hukum," kata dia.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp